Berkas Perkara Kasus Paman Cabuli Keponakan di Jaksel Dilimpahkan ke Kejaksaan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melimpahkan berkas perkara kasus paman MH (43) mencabuli keponakannya, NAP (15) di Kebayoran Baru, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.

“Siap sudah P21 sudah tahap 2 juga,” kata Iskandar kepada Kompas.com, Jumat (3/4/2026).

Baca juga: Sempat Lumpuh dan Trauma, Korban Pencabulan Paman di Jaksel Akhirnya Siap Sekolah Lagi

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan kasus pencabulan terjadi pada 5 Agustus 2024 lalu, saat anak berinisial NAP (13) bermain di rumah pamannya MH.

Saat menerima perlakuan tak senonoh itu, korban diam karena tak bisa melawan.

Barulah setelahnya ia langsung kabur saat melihat pintu rumah terbuka.

“Setelah sampai di rumah nenek, korban hanya diam dan tidak bercerita dengan siapapun,” jelas Iskandar.

Korban diduga mengalami pencabulan lainnya sebelum itu. Namun korban tak mengingat secara jelas waktunya.

Baca juga: Remaja di Jaksel Trauma Dicabuli Paman, Orangtua Terkendala Biaya Psikiater

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek area dahi, memar bagian tangan, sakit bagian kepala, wajah dan perut.

Tiga hari kemudian, ibu korban melapor ke Polda Metro Jaya dengan teregistrasi laporan nomor LP/B/5105/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian penanganan diambil alih oleh Unit PPA Polres Jakarta Selatan.

Dalam perkembangannya, pelaku sempat ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian penahanannya ditangguhkan.

Selama itu, MH dan keluarga korban membuat kesepakatan untuk membiayai pengobatan korban selama setahun.

Namun, menurut ibu korban C (39), MH hanya sekali memenuhi kewajibannya itu. Setelahnya MH tak bisa dihubungi sama sekali.

Baca juga: Paman di Cipayung Diduga Cabuli Keponakannya

Akhirnya ibu korban mendesak kepolisian untuk kembali menahan MH.

“Jadi sekarang tinggal tunggu persidangannya,” kata ibu korban saat dihubungi terpisah.

Kini kondisi NAP juga mulai membaik setelah menerima penanganan psikiater khusus dari LPSK.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

NAP yang semula lumpuh karena trauma sudah bersiap lagi untuk kembali ke bangku sekolah.

“Udah baik banget, biasanya takut-takut, tapi sekarang bicaranya sudah lancar, sudah siap mau sekolah lagi tahun ajaran baru ini,” kata dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bukti China Jadi Negara Pemenang, Mampu Bertahan Tanpa Selat Hormuz
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pengguna KRL Senang Ada Lift Tangga Lansia di Stasiun Cikini: Bantu Banget
• 5 jam laludetik.com
thumb
Bayi Boleh Makan Ubi Cilembu Saat MPASI? Ini Penjelasan Dokter
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Bisa Dibiarkan, Lama-lama Proyek Naturalisasi Timnas Indonesia Gagal Total, Bung Harpa: Kita Gak Bisa Diam Aja
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Ancaman Trump Bahwa AS akan Keluar NATO Disebut Rusia Omon-Omon, Ini Alasannya
• 1 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.