KOMPAS.com - Salah satu dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) pada akhir 2025 adalah kemunculan kayu hanyutan yang terbawa arus banjir.
Sebagai bagian dari strategi rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera pun terus mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan tersebut melalui berbagai cara.
Dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (25/3/2026), Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah merancang skema pemanfaatan kayu hanyutan sebagai material pembangunan hunian ataupun kebutuhan kalangan industri.
"Kemudian, (bisa) dipakai masyarakat membangun (hunian) sendiri juga silakan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2026).
Baca juga: Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera Dimanfaatkan Jadi Material Huntara
Berdasarkan data Satgas PRR per Kamis (2/4/2026), realisasi pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah wilayah terdampak.
Provinsi Aceh mencatat 2.112,11 meter kubik kayu di Aceh Utara telah dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara (huntara), sedangkan 572,4 meter kubik kayu di Aceh Tamiang tengah menunggu kebijakan pemerintah daerah (pemda) terkait tujuan pemakaiannya.
Sementara itu, Sumut mencatat 329,24 meter kubik kayu di Tapanuli Selatan digunakan untuk membangun huntara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Adapun sebanyak 93,39 meter kubik kayu di Tapanuli Tengah telah digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga terdampak.
Di Provinsi Sumbar, tepatnya Kota Padang, tercatat sebanyak 1.996,58 meter kubik kayu hanyutan telah diserahkan kepada pemda untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Baca juga: Satgas Kumpulkan 2.684,51 Kubik Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera
Tito menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sejalan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026.
Beleid tersebut mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya material untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Ia juga menekankan, bagian kayu hanyutan yang berukuran kecil dan kurang ekonomis sebisa mungkin dimanfaatkan pemda untuk mendukung pemasukan asli daerah (PAD), misalnya digunakan sebagai bahan pembuatan batu bata atau bahan bakar pembangkit listrik.
"Mekanismenya (melalui) kerja sama dan pendapatannya menjadi PAD," kata Tito.
Baca juga: Kejar Target PAD, Bupati Lumajang Minta Pengusaha Stockpile Tolak Pasir Ilegal
Ia pun memastikan percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akan terus dilakukan hingga seluruh tumpukan kayu bersih di seluruh titik.
Tito mengungkapkan bahwa kini sebagian besar tumpukan kayu hanyutan di tiga daerah terdampak telah berkurang secara signifikan.
"Kayu (hanyutan) di Aceh sekiar 70 persen sudah ditangani, ada 30 persen belum ditangani, terutama di pedalaman. Kemudian, di Sumbar 99 persen tertangani. Di Sumut sudah 90 persen (ditangani) di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan," jelas Tito.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




