Diduga Lecehkan Penumpang, Pengemudi Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengemudi taksi online diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang wanita di dalam mobil yang terjadi di dekat Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 Maret 2026.

Aksinya sempat terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, mobil berwarna abu-abu yang ditumpangi korban mendadak menepi.

Wanita yang diduga korban pelecehan tampak terlihat memaksa keluar dari mobil yang ditumpanginya.

Ketika itu, korban sempat merekam kejadian dan berusaha melawan hingga akhirnya berhasil keluar dari mobil sebelum meminta pertolongan warga.

BACA JUGA:Polres Tangsel Limpahkan Kasus Prajurit TNI Aniaya Sopir Taksi Online ke Polisi Militer

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan insiden itu.

Ia menjelaskan, terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. 

"Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan," katanya dalam konfirmasinya, Jumat, 3 April 2026

BACA JUGA:'Peltu A' Penganiaya Sopir Taksi Online di Tangsel adalah Anggota TNI di Dandim 0510 Tigaraksa

Dia menambahkan, pelaku membawa mobil ke lokasi sepi yang diduga akan melakukan pelecehan terhadap korban.

Adapun terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Depok, Jawa Barat.

"Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya," ungkapnya.

BACA JUGA:Jreng! Pelaku Penodongan Pistol ke Sopir Taksi Online di Tangsel Ternyata Anggota TNI

Dari mobil pelaku, polisi menyita alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua handphone, serta mobil yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selat Hormuz ditutup, GCC desak DK PBB lindungi jalur maritim
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
BMKG: 9 Alat Deteksi Tsunami di Malut-Sulut Berfungsi Optimal
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Cara Menambahkan Background pada Foto PNG agar Objek Utama Terlihat Jelas
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Persidangan Panas di PN Padang: Saksi Bantah BAP, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Trump Kenakan Tarif 100% untuk Impor Obat, Ini Dampaknya bagi Dunia
• 2 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.