Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menindak dua tempat hiburan malam di Bali terkait dugaan peredaran narkoba. Pihak manajemen langsung dilakukan penangkapan.
Penindakan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis 2 April 2026.
Advertisement
Dua lokasi yang disasar yakni THM Delona dan N Co Living Bali. Polisi menduga kuat ada aktivitas peredaran narkoba di dalamnya.
"Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Delona dan N Co Living Bali," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya tertulis, Jumat (3/4/2026).
Dia menyebut, peredaran narkoba diduga dilakukan pihak manajemen kedua tempat itu. Pihaknya langsung menggelandang mereka ke Bareskrim guna menjalani pemeriksaan intensif.
Namun, polisi belum merinci jumlah orang yang ditangkap, identitas, serta peran masing-masing.
"Yang dilakukan oleh pihak manajemen kedua THM tersebut. Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," tandas Eko.




