Pantau - Pemerintah Kabupaten Kudus mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 202 penderita penyakit katastropik setelah sebelumnya dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026.
Kebijakan ini diumumkan pada Jumat, 3 April 2026 pukul 14.28 WIB sebagai langkah memastikan perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan.
Sebanyak 202 orang tersebut sebelumnya merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN dan sempat dinonaktifkan bersama sekitar 11 ribu peserta lainnya.
"Hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus, tercatat dari 11 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN mengalami nonaktif per 1 Februari 2026 ternyata 202 orang di antaranya menderita penyakit katastropik," ungkap pihak terkait.
Verifikasi Data dan Pengaktifan KembaliPemerintah memastikan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, peserta dengan kondisi penyakit katastropik secara otomatis diaktifkan kembali dalam program JKN.
"Sesuai ketentuan dari pemerintah, maka 202 orang tersebut otomatis diaktifkan kembali sebagai peserta JKN," jelasnya.
Sebelum pengaktifan dilakukan, seluruh data telah melalui proses verifikasi lapangan oleh BPS dengan melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan guna memastikan keakuratan.
Antisipasi Anggaran dan Perluasan PenerimaPemerintah daerah menyatakan kesiapan untuk membantu pembiayaan melalui APBD apabila anggaran dari pemerintah pusat tidak mencukupi.
"Kalaupun dari sisi penganggaran ternyata dari pusat masih kekurangan, maka daerah juga siap membantu melalui APBD. Hal terpenting semua mekanisme dilalui dan harus bersabar," ujarnya.
Selain 202 orang tersebut, sekitar 8.000 peserta JKN PBI nonaktif lainnya akan dilakukan pengecekan ulang untuk kemungkinan diaktifkan kembali jika memenuhi syarat.
Pemerintah Kudus menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena status Universal Health Coverage menjamin layanan kesehatan bagi warga kurang mampu.
"Untuk memberikan jaminan pengobatan gratis, nantinya akan di-cover anggaran yang bersumber dari APBD Kudus. Sehingga nantinya tidak ada warga miskin yang sakit tidak bisa dibiayai pemerintah," tegasnya.
Untuk memperoleh pembiayaan melalui APBD, masyarakat diwajibkan melengkapi dokumen berupa data diri dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa setempat.




