JAKARTA, KOMPAS – Desakan pembentukan tim gabungan pencari fakta atau TGPF untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus semakin menguat. Tanpa adanya TGPF, publik kian mencurigai adanya informasi yang ditutupi, termasuk identitas auktor intelektualis di balik kasus penyiraman air keras tersebut.
Presiden Prabowo Subianto juga diminta turun tangan dan menunjukkan komitmennya dengan tidak melindungi aparat yang terlibat dalam kasus tersebut.
Desakan pembentukan TGPF independen kembali diserukan kalangan masyarakat sipil pada Aksi Kamisan ke-902 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Mereka menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 sebagai percobaan pembunuhan berencana yang terorganisir dan serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM).
Berdasarkan temuan investigasi independen, serangan dilakukan secara sistematis dengan melibatkan sedikitnya 16 orang. Mereka terbagi dalam berbagai peran berbeda, mulai dari pengintaian, pembuntutan, hingga eksekusi. Pola ini menunjukkan adanya perencanaan matang serta indikasi kuat keterlibatan aktor intelektual di balik pelaku lapangan.
Oleh karena itu, TGPF mendesak segera dibentuk dengan memiliki dasar hukum kuat dan komposisi independen. TGPF yang dibentuk harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengungkap secara menyeluruh fakta, motif, dan struktur pelaku.
Desakan serupa disampaikan Peneliti senior Imparsial Al Araf, Jumat (3/4/2026). Menurut dia, TGPF penting untuk mengungkap fakta secara terang benderang kasus Andrie Yunus, terutama untuk mencari auktor intelektualisnya. Tanpa TGPF, sulit untuk membongkar fakta kekerasan yang dialami Andrie Yunus.
“Sudah semestinya presiden tampil di depan dan menyampaikan perintah bahwa pembentukan TGPF penting dan penyelesaiannya melalui peradilan umum. Jika itu tidak dilakukan presiden dan kasus ini masuk peradilan militer maka dapat dianggap presiden tidak memiliki kemauan politik yang sungguh-sungguh,” tuturnya.
Al Araf juga mengingatkan, kasus Andrie Yunus seharusnya tidak ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Kasus ini harus diadili dalam peradilan umum dengan menempatkan polisi, jaksa dan hakim peradilan umum
“Jika kasus ini masuk peradilan militer maka dengan kata lain presiden membiarkan kejahatan terhadap Andrie Yunus tidak terbongkar karena peradilan militer pasti tidak akan menjawab keadilan bagi Andrie Yunus,” ucapnya.
Meski sejak 18 Maret lalu Puspom TNI sudah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka kasus penyiraman air keras, sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak TNI. Puspom juga belum merilis wajah para pelaku kepada publik.
Keempat tersangka itu berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yang terdiri dari tiga perwira dan satu bintara. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) SL, Lettu BHW, dan Sersan Dua (Serda) ES.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, melalui keterangan tertulisnya pada 31 Maret 2026, hanya mengatakan, keempat prajurit tersebut kini ditahan di tahanan militer dengan pengamanan maksimal di Pomdam Jaya, Jakarta. Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan.
TNI, kata Aulia, berkomitmen untuk menjalankan proses penegakan hukum dalam kasus ini secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira juga mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang jalan di tempat. Wajah para pelaku penyiraman air keras bahkan belum pernah ditampilkan ke hadapan publik.
“Tidak mengherankan kalau masyarakat mulai curiga, bahwa sedang dicari escape scenario untuk melindungi aktor intelektual peristiwa ini,” kata Andreas Pareira.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menilai perkembangan kasus penyiraman air keras seperti jalan ditempat. Padahal, insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana keji serta pelanggaran HAM sehingga harus segera diproses hukum.
“Pihak kepolisian sudah mengidentifikasi aktor pelaku lapangan yang ternyata adalah anggota BAIS. Kepala BAIS pun sudah melepaskan jabatan sebagai tanda pengakuan bertanggung jawab terhadap peristiwa ini. Namun, sampai saat ini tidak terdengar tindak lanjut dari proses ini,” katanya.
Selain lambannya penanganan kasus, tuntutan sebagian orang agar proses hukum kasus ini dibawa ke ranah peradilan sipil juga akan sulit dipenuhi karena benturan dengan tembok Peradilan Militer.
Oleh karena itu, ia juga mendesak pembentukan TGPF. Menurut dia, Presiden perlu turun tangan untuk mengusut kasus ini.
“Sebagaimana yang beliau (Presiden) sendiri dengan wajah tegas ketika ditanya Najwa Shihab menjawab bahwa ini adalah terorisme, tindakan biadab yang harus diusut untuk menyelidiki siapa yang menyuruh, siapa yang membayar. Bahkan ketika Najwa Shihab meminta ketegasan sikap Presiden, kalau ini menyangkut aparat negara, Presiden pun secara meyakinkan menjamin untuk tidak akan melindungi,” kata Andreas Pareira.
Pernyataan Presiden, menurut ia, jelas menghendaki agar penyelidikan kasus ini tidak hanya sampai pada pelaku lapangan. Karena itu, peristiwa ini baru akan jelas terkuak, apabila presiden menindaklanjuti ucapannya dengan memerintahkan dibentuk TGPF.
“Berharap peradilan umum akan berbenturan dengan tembok peradilan militer. Berharap peradilan militer berbenturan dengan tembok impunitas, yang saat ini sedang dibangun untuk melindungi aktor intelektual,” katanya.
Permintaan pembentukan TGPF sebelumnya juga disampaikan dalam rapat di Komisi III DPR salah satunya oleh Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat. Menurut ia, Presiden Prabowo Subianto perlu untuk membentuk tim gabungan pencari fakta.
"Kami berpandangan pimpinan apa yang diusulkan oleh teman-teman dari masyarakat sipil yaitu pentingnya Bapak Presiden. Bapak Presiden Prabowo membentuk tim pencari fakta," ujar Benny.
Terbentuknya TGPF juga akan menghilangkan keraguan di masyarakat terkait tuduhan negara dibalik peristiwa tersebut. Oleh karena ini, penuntasan kasus ink menjadi ujian bagi Presiden Prabowo.
"Ini penting untuk menciptakan kredibilitas dan ujian komitmen Bapak Presiden Prabowo untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya," kata Benny.
“Oleh sebab itu, pimpinan saya rasa tidak salah kalau kita mendukung dan mengusulkan kepada Bapak Presiden supaya beliau membentuk tim gabungan pencari fakta di luar aspek hukum tadi. Presiden butuh legitimasi, tidak benar tuduhan negara di balik penyerangan ini. Tuduhan itu dijawab dengan membentuk tim gabungan,” ujar lanjut Benny.





