KPK Limpahkan Berkas Perkara Sugiri Sancoko Cs ke PN Ponorogo

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, dan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.

“Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke PN Ponorogo atau Pengadilan Negeri Ponorogo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Budi mengatakan, KPK saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang untuk ketiga tersangka tersebut.

“Maka kami menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya untuk tiga tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Baca juga: Berkas Perkara Rampung, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dkk Segera Diadili

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).

Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

Adapun keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jumat.

Dalam perkara ini, KPK mengatakan, Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.

KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.

Baca juga: KPK Cecar Ketua KONI Ponorogo soal Modal Politik untuk Bupati Sugiri Sancoko

KPK juga mengatakan, Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.

KPK telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025 di Rutan cabang Merah Putih.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bidhumas Polda Metro Terima Kunjungan PPATK, Perkuat Komunikasi Publik
• 6 jam laludetik.com
thumb
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman di Tengah Gejolak Global
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jenazah Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Bakal Direpatriasi ke Indonesia
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Perlindungan Konsumen Menjadi Benteng Industri Keuangan
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Disorot DPR, Kajari Karo Bungkam soal Dugaan Mobil dari Bupati dalam Kasus Amsal Sitepu
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.