Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap jumlah korban dalam kasus dugaan perbuatan cabul yang melibatkan pendakwah berinisial SAM mencapai lima orang. Para korban disebut merupakan santri yang diduga mengalami pelecehan di sejumlah lokasi.
Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menyampaikan hal tersebut usai rapat dengar pendapat (RDP) tertutup bersama Komisi III DPR RI, Kamis, 2 April 2026.
Advertisement
“Sampai saat ini korban ada lima,” ujar Nurul.
Ia menjelaskan, dugaan peristiwa terjadi dalam rentang 2017 hingga 2025 di sejumlah lokasi, baik di dalam maupun luar negeri.
Menanggapi perkembangan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta kepolisian segera mengambil langkah tegas. Menurut Sahroni, jika alat bukti sudah cukup, maka status terlapor perlu segera ditingkatkan.
"Kalau memang bukti-buktinya kuat agar segera naikkan status terlapor sebagai tersangka,” ujar dia.
Ia juga menilai penindakan perlu dilakukan tanpa menunda, termasuk kemungkinan langkah hukum lanjutan.
"Kalau perlu terbitkan red notice sekalian jika dia mangkir ke luar negeri,” kata dia.




