Divonis 15 Tahun Penjara, Anak Riza Chalid Adukan Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak ke Komisi III DPR

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat pengaduan kepada Komisi III DPR. Anak pengusaha Riza Chalid itu mengadukan soal proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak.

Kuasa hukum Kerry Riza, Didi Supriyanto mengklaim, surat pengaduan itu disampaikan ke Komisi III lantaran pihaknya melihat banyak dugaan pelanggaran dalam proses persidangan. Kerry Riza sendiri merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina.

"Jadi kita membuat dan mengajukan surat pengaduan kepada Komisi III atas proses persidangan Saudara Kerry dan kawan-kawan yang kami anggap banyak sekali melakukan pelanggaran-pelanggaran dan kami juga minta RDPU dengan Komisi III supaya ini masalahnya bisa dibuka ke publik," kata Didi kepada wartawan dikutip Jumat (3/4/2026).

Baca Juga :
Belasan Pakar Eksaminasi Putusan Anak Riza Chalid, Apa Alasannya?

Surat pengaduan itu diserahkan pihak Kerry Riza ke Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui tim Sekertariat Komisi III pada Kamis, 2 April 2026. Dalam surat aduan tersebut, kubu Kerry membeberkan berbagai catatan dalam perjalanan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak.

Beberapa di antaranya, narasi oplosan BBM dan merugikan negara hingga 1.000 triliun rupiah yang digaungkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di awal proses penyidikan kasus tersebut.

"Ternyata setelah kita ikuti perjalanan kasus ini sendiri sampai di persidangan tidak pernah ada cerita tentang kasus oplosan yang ada Kerry dan kawan-kawan dipersoalkan masalah kontrak kontrak bisnis yang sebetulnya sudah sah sekarang dinyatakan bermasalah oleh kejaksaan dan ujung-ujungnya sampai Kerry dihukum dan kawan-kawan ya dan hukumannya berat," kata Didi.

Baca Juga :
Kejagung Buru Buron Riza Chalid, Pakar: Negara Tak Boleh Kalah

Kerry Riza diketahui dihukum 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya itu, Kerry Riza juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,9 triliun yang merupakan nilai kontrak Pertamina dan OTM selama 10 tahun. Saat ini, Kerry Riza dan terdakwa lainnya sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ancaman Harga BBM Naik, Davigo Tawarkan Motor Listrik Lebih Irit
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
TVRI Gelar Fun Walk “Bola Gembira” Serentak di 26 Provinsi
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
ASN Malaysia WFH Mulai 15 April di Tengah Krisis BBM, Suhu AC Kantor Dibatasi
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah saat Penggeledahan, Kubu Ono Surono: Uang Arisan Emak-Emak!
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Tangis Ammar Zoni di Sidang: Penyesalan Mendalam atas Kepergian Sang Ayah
• 9 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.