HNW Kecam Produk UU Israel Terkait Tahanan Palestina

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid atau HNW mengecam keras undang-undang hukuman mati yang belum lama disetujui mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Israel (Knesset).

"Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan," kata HNW melalui layanan pesan, Jumat (3/4).

BACA JUGA: Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel ke Tawanan Palestina, HNW: Ini Jelas Pelanggaran HAM

Diketahui, Knesset pada Senin (30/3) waktu setempat menyetujui undang-undang yang menerapkan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

HNW menganggap aturan yang disetujui 62 dari 100 anggota Knesset berpotensi diskriminatif terhadap rakyat Palestina.

BACA JUGA: Iran Kembali Serang Israel serta Fasilitas Militer AS di Bahrain, Kuwait & UEA

Menurutnya, eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina menjadi kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM.

Terutama, kata HNW, ketika hal itu digeneralisasikan dengan tahanan Palestina yang melakukan perlawanan untuk memperoleh kemerdekaan atas penindasan dan penjajahan Israel.

BACA JUGA: Iran Tuding Israel Jadi Penyebab Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Dia menyerukan agar komunitas internasional yang peduli HAM dan demokrasi tidak diam terhadap perilaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Israel.

"Sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” kata dia.

HNW mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah mengeluarkan pernyataan kecaman keras atas produk legislasi Knesset terhadap Palestina.

Dia mengatakan agar Kantor HAM PBB bukan hanya mengeluarkan pernyataan, tetapi segera berkoordinasi dengan seluruh pihak pegiat HAM internasional untuk menolak dan berupaya membatalkan produk legislatif tersebut.

“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel, agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini,” ujarnya. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Motif Pembunuhan-Mutilasi Pegawai Ayam Geprek di Bekasi?


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saham BREN hingga RLCO Masuk High Shareholding Concentration (HSC), Ini Penjelasan BEI
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Dirut Bulog minta masyarakat tak panik, stok beras aman 4,3 juta ton
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Mulai Bangun 324 Hunian untuk Warga Bantaran Rel Senen 
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Banjir di Demak Merendam Tiga Kecamatan
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Bensin Naik 2 Kali Sebulan, SPBU Negara Ini Ramai Mirip Pasar
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.