Solo: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan proses restorative justice (RJ) terhadap Rismon Sianipar merupakan kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat, 3 April 2026.
"Restorative justice adalah kewenangan Polda Metro Jaya. Adalah kewenangan para penyidik," beber Jokowi, di Solo, Jumat, 3 April 2026.
Baca Juga :
Jokowi Maafkan Rismon Sianipar, Serahkan Kelanjutan Proses Hukum ke Polisi"Saya hanya, hadir ke saya Rismon Sianipar kemudian meminta maaf dan saya maafkan sudah. Dan selanjutnya itu yang ngurus penasihat hukum saya," ujar Jokowi.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Metrotvnews com/ Triawati
Saat ditanya kenapa proses pengajuan RJ Rismon berbeda dengan tersangka lainnya, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, Jokowi mengatakan itu kewenangan Polda Metro Jaya.
"Ya ditanyakan ke Polda. Kalau di sini sama urusannya hanya memaafkan," ungkap Jokowi.
Sebelumnya, Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan sempat menyebut Jokowi telah menerima jika Rismon Sianipar diberikan restorative justice dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.




