Jokowi soal Restorative Justice Rismon: Itu Kewenangan Penyidik

metrotvnews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Solo: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan proses restorative justice (RJ) terhadap Rismon Sianipar merupakan kewenangan penyidik di Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat, 3 April 2026.

"Restorative justice adalah kewenangan Polda Metro Jaya. Adalah kewenangan para penyidik," beber Jokowi, di Solo, Jumat, 3 April 2026.

Baca Juga :

Jokowi Maafkan Rismon Sianipar, Serahkan Kelanjutan Proses Hukum ke Polisi
Ia menegaskan hanya menerima kedatangan Rismon di kediamannya beberapa waktu lalu yang ingin meminta maaf. Menurut Jokowi, proses selanjutnya diserahkan pada kuasa hukumnya. 

"Saya hanya, hadir ke saya Rismon Sianipar kemudian meminta maaf dan saya maafkan sudah. Dan selanjutnya itu yang ngurus penasihat hukum saya," ujar Jokowi.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Metrotvnews com/ Triawati

Saat ditanya kenapa proses pengajuan RJ Rismon berbeda dengan tersangka lainnya, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, Jokowi mengatakan itu kewenangan Polda Metro Jaya.

"Ya ditanyakan ke Polda. Kalau di sini sama urusannya hanya memaafkan," ungkap Jokowi. 

Sebelumnya, Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan sempat menyebut Jokowi telah menerima jika Rismon Sianipar diberikan restorative justice dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sebanyak 1.256 SPPG Disuspend, Ahli Dorong Sistem Cold Chain untuk MBG
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jenazah prajurit TNI dipulangkan dari Turki, tiba di Soetta Sabtu sore
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Ragunan Padat di Libur Long Weekend, Siap Tambah Jadwal Nite Zoo Mulai Pekan Depan 
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Taspen dan Bank Mandiri Taspen Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Perlukah TNI Ditarik dari Misi Perdamaian di Lebanon?
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.