jpnn.com, JAWA BARAT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memastikan, anjuran work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil juga berlaku untuk perusahaan swasta.
Pihaknya pun meminta kepada perusahaan swasta di 27 kabupaten kota ikut mematuhi anjuran pemerintah tersebut.
BACA JUGA: ASN PPPK Desak Penganggaran Melalui APBN, Fadlun AMP: Negara Jangan Setengah Hati
Adapun, anjuran WFH ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Rabu (1/4/2026).
Dalam surat tersebut, pemerintah meminta perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan BUMD menerapkan WFH.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang Terapkan WFH Tiap Jumat, Berlaku Mulai Pekan Depan
Dengan begitu, Disnakertrans Jabar meminta agar SE tersebut dipatuhi oleh para perusahaan swasta agar memberikan waktu satu hari kepada para pekerja melakukan WFH.
"Dari kami menyarankan atau mengimbau satu hari WFH. Soal waktu ataupun jenis pekerjaan, industri yang bisa dilakukan WFH ya itu diserahkan ke masing-masing perusahaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).
BACA JUGA: Bandung Jadi Panggung IBL All-Star 2026, Ada Adrian Khalif Cs
Firman memastikan, aturan WFH untuk perusahaan swasta ini diterapkan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Seperti rumah sakit, kata dia, tidak bisa melakukan WFH sepenuhnya karena dokter harus tetap praktik.
"Dalam artian ada beberapa perusahaan yang memang yang enggak bisa WFH gitu kan. Kayak misalnya rumah sakit kan tentunya kayak perawat dokter enggak mungkin. Atau manufaktur juga, kayak di pabrik-pabrik yang si pekerjanya megang mesin. Jadi tidak mungkin WFH," jelasnya.
Pemprov Jabar pun sudah menyebarkan SE tersebut kepada para pelaku industri melalui asosiasi. Sehingga, para perusahaan swasta harus mulai menerapkan imbauan tersebut.
"Sudah melalui stakeholder kami mulai dari asosiasi kayak APINDO, Kadin, terus di forum HRD pun kita sudah sebarluaskan, terus Serikat Pekerja pun kita sudah sebarkan," ucap dia.
"Terus melalui lembaga hubungan khusus kayak Bipartit di Dewan Pengupahan pun sudah diinformasikan termasuk ke dinas tenaga kerja kabupaten kota di Jawa Barat kita sudah sebarkan," jelasnya.
Kendati begitu, Surat Edaran dari pemerintah ini merupakan imbauan sifatnya tidak mengikat atau diwajibkan. Namun, perusahaan diharapkan bisa mengikuti anjuran dari pemerintah untuk melaksanakan WFH sebagai bentuk penghematan energi.
"Tentunya tadi seperti prinsipnya bahwa surat edaran ini sifatnya imbauan. Dalam artian ini kesadaran publik untuk bersama-sama bisa melakukan ya penghematan energi," tutur Firman.
Dalam Surat Edaran, menurutnya, memang sudah tertulis sektor mana saja yang bisa menerapkan WFH satu hari ini. Selain profesi dokter di rumah sakit ada juga energi dan juga retail.
"Di SE kan ada sektor-sektor yang dikecualikan lah untuk melakukan WFH kayak ada sektor retail perdagangan pun ini dikecualikan, terus sektor energi, retail kafe. Itu ya hal yang mungkin yang tidak mungkin di WFH ya mungkin ya tidak bisalah di WFH," terangnya.
Disnakertrans Jabar menegaskan, para perusahaan swasta diharapkan bisa memiliki kesadaran untuk mengikuti anjuran pemerintah, meskipun ini merupakan kebijakan yang sifatnya tidak mengikat.
Firman menegaskan, penerapan WFH sendiri bukan berarti meliburkan karyawan, melainkan hanya mengganti pola kerja yang biasanya di kantor dipindahkan ke rumah. Perusahaan kata dia, tetap harus memberikan upah yang sesuai.
"WFH ini bukan berarti libur ataupun bukan berarti tidak bekerja. Jadi WFH ini di SE tidak diberlakukan pemotongan upah dan sebagainya," pungkasnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina




