JAKARTA, KOMPAS.com - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo menemukan, ada sekolah di Sumatera yang diminta mentransfer langsung uang untuk pengadaan Chromebook tanpa melalui sistem.
Hal ini Dedy sampaikan ketika dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di linkgungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Jadi, kami klarifikasi ke sekolah-sekolah, mereka memang tahu dapat bantuan pemerintah, dapat bantuan uang namun terdapat pihak-pihak yang mengarahkan untuk langsung mentransfer uang tersebut ke pihak tertentu. Kemudian laptop itu datang dikirim tanpa mereka tahu beli ke mana dengan harga berapa,” ujar Dedy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Cerita Auditor BPKP Temukan Sekolah Tak Dapat Listrik Saat Kawal Proyek Chromebook
Semestinya, pengadaan Chromebook pada era Mendikbudristek Nadiem Makarim itu dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah).
Namun, Dedy mengungkapkan, ada beberapa sekolah di provinsi Lampung dan Sumatera Selatan yang tidak melakukan pembelian secara mandiri melalui SIPlah.
Sekolah-sekolah itu justru diarahkan pihak-pihak tertentu untuk mentransfer uang di luar sistem pengadaan.
Dedy menyebutkan, praktik itu terjadi pada tahun 2020.
Sementara, ada sebagian sekolah yang baru memiliki SIPlah di tahun 2021 dan 2022, tetapi pengadaan Chromebook menyasar sekolah mereka.
Baca juga: Kala Auditor BPKP Jadi Ahli di Sidang Chromebook, Bongkar Kerugian hingga Penyimpangan
Berdasarkan pemeriksaan BPKP, pihak yang mengarahkan sekolah untuk mentransfer sejumlah uang ini merupakan orang di Kemendikbud dan Dinas Pendidikan yang berlokasi di Jakarta.
“Kejadian sudah cukup lama 2020, (pihak sekolah) cuma tahu ada orang yang menelepon mengarahkan ada yang mengaku dari Kemendikbud ada yang mengaku dari Dinas (Pendidikan) begitu untuk uang tadi kemudian ditransfer ke pihak tertentu,” kata Dedy menjelaskan.
Pihak sekolah dikabari mendapat bantuan dari pemerintah dan selanjutnya diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.
“IP address-nya kami cek rata-rata yang seperti itu IP address-nya (orang Kemendikbud) di Jakarta, padahal sekolahnya ada di Sumatera,” imbuhnya.
Dedy mengatakan, hingga selesai melakukan audit pada pengadaan Chromebook, BPKP tidak dapat mengungkap siapa orang Kemendikbud yang mengarahkan sejumlah sekolah untuk mentransfer uang di luar SIPlah.
Temuan ini juga telah disampaikan ke penyidik bersamaan dengan laporan audit.
Baca juga: BPKP Temukan 6 Penyimpangan Pengadaan Chromebook
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.





