Kakorlantas Dorong Digitalisasi Penegakan Hukum Tertibkan Over Dimensi dan Overload

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Korlantas Polri terus memperkuat transformasi teknologi dalam menjaga ketertiban di jalan raya. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menekankan pentingnya digitalisasi penegakan hukum untuk menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan over dimension dan overload.

Pernyataan itu disampaikan Irjen Agus dalam sebuah podcast di Jakarta, seperti dilansir dari website Korlantas Polri, Jumat (3/4/2026). Langkah digitalisasi ini selaras dengan visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan pelayanan Polri yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada keselamatan publik melalui lompatan teknologi.

Dalam kesempatan tersebut, Kakorlantas menjelaskan bahwa over dimension dan overload terdapat dua pelanggaran yang berbeda dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Over dimension dan overload itu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Over dimension itu kejahatan lalu lintas, sedangkan overload itu pelanggaran lalu lintas," ujar Kakorlantas.

Baca juga: Mudik 2026 Sukses, Komisi III DPR Puji Kinerja Kapolri-Kakorlantas

Ia menjelaskan, over dimension diatur dalam Pasal 277 dan merupakan tindak pidana karena mengubah dimensi kendaraan tidak sesuai ketentuan. Sedangkan kendaraan overload merupakan pelanggaran kendaraan mengangkut muatan melebihi batas yang ditentukan.

Menurutnya, penanganan over dimension dan overload tidak bisa hanya menggunakan pendekatan hukum, tetapi harus dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, logistik, sosial, infrastruktur, dan keselamatan.

"Pendekatan hukum bukan satu-satunya cara. Kalau langsung penegakan hukum, reaksi sosialnya besar. Maka pemerintah mengambil langkah preventif, edukatif, dan perbaikan sistem dari hulu sampai hilir," jelasnya.

Saat ini pemerintah bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur telah menyusun blueprint penertiban kendaraan over dimension dan overload.

Kakorlantas menyebut, penertiban dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi, pendataan, normalisasi kendaraan, serta pemanfaatan teknologi seperti Weight in Motion (WIM), dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Transformasi digital menjadi penting. Ke depan penegakan hukum lebih banyak menggunakan ETLE, bukan lagi tilang manual," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa over dimension tidak hanya melibatkan sopir, tetapi juga bisa menjerat karoseri yang mengubah dimensi kendaraan.

Terakhir, Kakorlantas menyampaikan penertiban over dimension dan overload bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, serta menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan.

"Kami optimis tahun 2027 bisa zero over dimension dan overload. Ini demi keselamatan masyarakat dan menjaga infrastruktur jalan," pungkasnya.

Baca juga: Rekayasa Lalin Berbasis Data: Kunci Polri Tekan Fatalitas 31% di Mudik 2026




(hri/whn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gibran Sebaiknya Berkantor di Papua Ketimbang IKN
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Insiden Pesawat Hercules Bawa Uang Rp 1 Triliun Jatuh, Dijarah Warga
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Yamaha Gear 2026 Dapat Tambahan Fitur, Harga Rp20 Jutaan
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga 66 Dihentikan Jumat Siang 3 April 2026
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Riekerink Dorong Ivar Jenner Berkembang
• 10 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.