Dua eksekutor penyiraman air keras terhadap TW (54), warga Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dijanjikan uang Rp9 juta oleh pelaku utama. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni.
Diketahui, Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (23), pelaku penyiraman air keras terhadap TW (54), warga Perumahan Bumi Sani. Kombes Pol Sumarni menerangkan, pelaku utama PBU (29) menjanjikan upah sebesar Rp9 juta kepada dua eksekutor penyiram air keras yakni MS dan SR.
"Tersangka PBU memberikan yang jasa kejahatan sebesar Rp9 juga secara tunai kepada tersangka sebagaimana yang dijanjikan. Hasil kejahatan tersebut, oleh kedua tersangka dibagi dua masing-masing mendapat Rp4,5 juta,” kata Sumarni, Jumat (3/4/2026).
Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Pria Paruh Baya di Bekasi Ditangkap
Baca Juga:Pemerintah Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo Tahun Ini, Targetkan 2.557 HekatareSumarni menerangkan, uang hasil kejahatan MSN sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. "Sedangkan untuk uang hasil kejahatan dari tersangka SR digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga dan masih tersisa Rp250 ribu dan dilakukan penyitaan,” ujar dia.Sumarni menjelaskan, aksi tersebut dipicu dendam pribadi pelaku utama, PBU (29), yang sudah berlangsung sejak lama. "Motif (pelaku) sakit hati dan dendam terhadap korban."
Dendam pelaku PBU terhadap korban sudah berlangsung sejak tahun 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.
"Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol. Kedua sekitar tahun 2019 korban menutup bak sampah yang terletak didepan rumah tersangka dengan menggunakan POT Bunga sehingga tidak bisa digunakan," ujarnya.
Dendam terakhir muncul pada tahun 2025. "Terakhir sekitar tahun 2025 pada saat bertemu bersama salat berjamaah di musala korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung," jelas dia.
Baca Juga:Perindo Ingatkan jika Putusan MK soal Parliamentary Threshol Tak Diakomodir Bisa Buat Produk Hukum CacatBerikut daftar 3 pelaku dan perannya:1. PBU: Berperan memiliki ide, menyiapkan alat dan yang merencanakan penyiraman air keras.2. Pelaku MSN: Berperan sebagai yang melakukan penyiraman air keras terhadap korban.3. Pelaku SR: Joki atau yang mengendarai sepeda motor saat melakukan penyiraman air keras.
Diketahui, peristiwa yang menimpa TW (54) itu terjadi pada saat hendak menunaikan salat subuh di Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (30/3/2026) dini hari.
#daerah




