JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk diminta menjelaskan kenapa dirinya membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III DPR mengintervensi dan melanggar prosedur dengan memaksakan videografer Amsal Sitepu dikeluarkan dari penjara.
Padahal, penangguhan penahanan Amsal Sitepu dilakukan oleh majelis hakim, sedangkan DPR hanyalah pemohon.
“Siap, Pak. Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan, terdakwa sudah keluar. Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke dalam rapat, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Depan Amsal Sitepu-Kajati Sumut, DPR Sentil Jaksa Bermasalah Dapat Promosi
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- amsal sitepu
- dpr
- komisi 3 dpr
- kajari karo
- Danke Rajagukguk





