Pastikan Solar Subsidi Tepat Sasaran, Polsek Pasaman Sidak Penyaluran BBM Nelayan di SPBU Sariak

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Tio Furqan Pratama

TVRINews, Pasaman  Barat

Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat, melakukan pengecekan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.263.584 Nagari Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Jumat, 3 April 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasaman, AKP Zulfikar, dengan didampingi oleh Kapolpos Simpang Tiga, Aiptu Suhartono, serta Bhabinkamtibmas Koto Baru, Aipda Wahyul Azizwan.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Pasaman, AKP Zulfikar, mengatakan bahwa pengecekan dilakukan guna menyikapi laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran pembelian BBM jenis Bio Solar menggunakan jeriken.

“Kami menindaklanjuti informasi terkait pembelian BBM Bio Solar memakai jeriken untuk para nelayan yang diduga menyalahi aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas),” katanya.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pembelian BBM bagi nelayan dengan meninjau keabsahan serta masa berlaku surat rekomendasi yang dikeluarkan secara resmi oleh instansi terkait.

“Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dan pembelian BBM Bio Solar khususnya bagi para nelayan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Kapolsek menegaskan kepada pihak pengelola SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Pasaman untuk tidak melayani pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Pembelian BBM bersubsidi harus sesuai barcode kendaraan dan ketentuan berlaku, untuk menghindari praktik penyalahgunaan maupun penimbunan yang berdampak terhadap kelangkaan BBM di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, petugas penyuluh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat, Jonnedi, menjelaskan bahwa surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan jeriken khusus untuk para nelayan atau pemilik kapal berlaku selama satu bulan.

“Apabila masa berlaku surat rekomendasi telah berakhir, nelayan maupun pemilik kapal dapat mengajukan perpanjangan melalui instansi terkait dengan melampirkan bukti pembelian BBM disertai cap stempel resmi pihak SPBU setempat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, hal ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

“Peraturan BPH Migas Nomor 02 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan,” tutupnya.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PSSI Tegaskan Kasus 4 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Tak Ada Sangkut Pautnya dengan Paspor WNI: Masalah Teknis Hukum di Belanda
• 14 jam lalubola.com
thumb
Dindik Banyumas Soroti Lonjakan Anak Tidak Sekolah dan Dorong Penanganan Serius
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Polda Metro Kerahkan 4.500 Personel Amankan Perayaan Paskah
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Pemerintah Pastikan Segera Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI di Lebanon
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Pemerintah Dorong Gerakan Hemat Energi, Ini Respons Toyota
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.