Meta Ajukan Perpanjangan Waktu Bahas Regulasi PP Tunas dengan Komdigi Usai Panggilan Kedua

pantau.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Meta meminta perpanjangan waktu untuk membahas regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.

Permintaan Perpanjangan dan Respons Pemerintah

Permintaan tersebut disampaikan oleh Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina Meta Berni Moestafa dalam keterangan resmi yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.

Ia mengungkapkan, "Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas."

Permintaan ini merupakan respons Meta terhadap surat panggilan kedua dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang sebelumnya menilai perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.

Sebelumnya pada Kamis 2 April 2026, Kemkomdigi melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google karena keduanya belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak di ruang digital.

Meta diketahui merupakan pemilik platform Facebook, Instagram, dan Threads, sementara Google mengelola platform YouTube.

Komitmen Meta dan Potensi Sanksi

Meta menyatakan komitmennya untuk melindungi anak dan remaja di platform digital yang mereka kelola.

Ia menyatakan, "Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya."

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

Pemerintah juga terus melakukan pengawasan terhadap penyedia platform digital terkait kepatuhan terhadap PP Tunas.

Jika ketidakpatuhan masih berlanjut, pemerintah menyiapkan langkah lanjutan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses platform.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Curhat Lewat Pleidoi, Ammar Zoni Ungkap Sakit Hati Diceraikan Irish Bella saat Terpuruk Narkoba
• 23 jam lalugrid.id
thumb
WIKA Kembali Turunkan Utang Rp3,87 triliun Sepanjang 2025
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Puluhan Ibu Rumah Tangga Dilatih Bisa Berpenghasilan Sendiri
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bulog Tegaskan Serap Seluruh Jagung Petani Blora, Produksi dan Hilirisasi Didorong untuk Perkuat Pangan Nasional
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Ratusan Jemaat Menangis Iringi Ibadah Jalan Salib di Gereja Katolik Santo Vincentius A Paulo
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.