Pantau - Tiga pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pria di Bekasi berhasil ditangkap polisi dalam waktu singkat setelah penyelidikan intensif, dengan kasus ini dikategorikan sebagai kejahatan serius yang menjadi perhatian utama aparat.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan PelakuPeristiwa penyiraman terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban berinisial TW (54) mengalami luka bakar serius pada wajah, dada, dan perut akibat cairan kimia berbahaya yang diduga asam sulfat.
Kejadian tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga kepada pihak berwajib yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas.
Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan berhasil mengungkap kasus dan menangkap tiga tersangka pada 2 April 2026 di lokasi berbeda, termasuk di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PBU, MS, dan SR yang memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.
Peran Pelaku dan Proses HukumPBU diketahui sebagai otak kejahatan yang merancang rencana, menyiapkan alat, serta merekrut pelaku lain dengan imbalan sebesar Rp9 juta.
MS bertindak sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman air keras kepada korban.
SR berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor saat aksi berlangsung.
Aksi penyiraman diketahui telah direncanakan secara matang melalui survei lokasi dan penentuan waktu pelaksanaan.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menegaskan, "Kasus ini merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian utama. Kami menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan dan berkeadilan."
Motif utama kejahatan adalah dendam pribadi yang telah lama dipendam oleh pelaku utama.
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hukuman terhadap para pelaku dapat diperberat karena penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aksi tersebut.
Kondisi Korban dan Imbauan KepolisianKorban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius yang dialaminya.
Kepolisian memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas serta memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi.
Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau, "Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah dan tidak main hakim sendiri. Percayakan penanganan masalah kepada aparat penegak hukum."
Masyarakat diminta segera melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang guna mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa.




