REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan terkait penyerahan uang pendaftaran perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penyidikan ini berlangsung setelah KPK menangkap Sudewo dalam operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, penyidik sedang mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang tersebut. Proses pendalaman dilakukan dengan memeriksa enam saksi pada 2 April 2026. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi SY (calon perangkat Desa Sukorukun), JL (calon perangkat Desa Sidoluhur), PMN (calon perangkat Desa Trikoyo), AS (Kepala Desa Slungkep), MR (pihak swasta), dan ASH (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati).
Pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pada hari yang sama, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Selain dugaan pemerasan perangkat desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.