JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan penulisan dalam surat resmi terkait penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu.
Kesalahan itu adalah penggunaan istilah “pengalihan penahanan” alih-alih “penangguhan penahanan”.
Pengakuan tersebut disampaikan Danke saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat di Komisi III DPR RI, pada Kamis (2/4/2026), terkait polemik penanganan kasus Amsal Sitepu.
“Siap, Pak. Perihal pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak dapat dilaksanakan, terdakwa sudah keluar. Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke.
Baca juga: Dituduh Bikin Narasi Sesat soal DPR di Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Mengaku Salah Ketik
“Salah memang, Bu, ya?” tanya Habiburokhman.
“Siap salah,” jawab Danke.
Ketika didalami apakah kesalahan itu disengaja, Danke membantah.
“Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” ujar dia.
Namun, jawaban tersebut justru memicu keheranan dari Habiburokhman.
Baca juga: Kajati Sumut Peringatkan Kajari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu
Dia mempertanyakan apakah seorang kepala kejaksaan tidak melakukan pengecekan sebelum menandatangani surat resmi.
“Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu kan Kajari, harusnya paham dua hal itu berbeda,” tegas Habiburokhman.
“Siap, pimpinan, siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan,” jawab Danke.
DPR soroti beda “pengalihan” dan “penangguhan”
Di tengah pembahasan, Habiburokhman menyoroti perbedaan mendasar antara istilah “pengalihan penahanan” dan “penangguhan penahanan”.
Dia meminta tim sekretariat menampilkan dua dokumen, yakni penetapan dari Pengadilan Negeri Medan dan surat dari Kejari Karo.