Makassar (ANTARA) - Kalangan tenaga pengajar menilai pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah tepat, karena dapat memfokuskan kemandirian anak serta menyaring konten negatif.
"Kami sebagai tenaga pendidik sangat mendukung kebijakan pemerintah. Tentu dengan bantuan orang tua di rumah bekerja sama guru di sekolah ikut membatasi penggunaan gadget bagi anak di bawah 16 tahun," kata Kepala Sekolah RA Cendikia Berseri Zamzani Anwar di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Menurutnya, ada dampak negatif dan positif pada setiap penggunaan gadget atau pun ponsel pintar khususnya bagi anak-anak hingga usia remaja. Di sisi positifnya, konten pengetahuan umum banyak diserap di masa perkembangannya, namun pada sisi negatifnya, anak kurang fokus karena konten tidak mendidik.
"Apalagi sekarang, banyak sekali anak-anak yang kita jumpai itu mengalami kurang bisa fokus, terus ada beberapa perkembangan yang terhambat seperti speech delay (keterlambatan bicara)," tuturnya.
Baca juga: Diskominfo Tangerang masifkan diseminsasi informasi PP Tunas
Penggunaan gadget yang berlebihan oleh anak, kata dia, dikhawatirkan menghambat perkembangan otak mereka. Oleh karena itu, pihak sekolah melarang anak-anak membawa ponsel ke sekolah serta mengingatkan orang tua membatasi penggunaannya, bukan berarti tidak diberikan, tapi dibatasi.
Selain itu, kebiasaan anak sehabis pulang sekolah harus diubah, yang biasanya langsung menggunakan ponsel, atau diberikan orang tua ketika anak rewel. Ini perlu kerja sama dan dukungan satu sama lain, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah agar hidupnya lebih nyata.
"Kami berharap kebijakan ini, literasi anak bisa lebih ditingkatkan, karena ada banyak sekali pilihan bisa dijumpai. Misalnya, mereka bisa mendapatkan informasi dari buku, berbincang lebih lama dengan orang tuanya dengan berbagai pengalaman belajar di sekolah," tutur Zamzani.
Baca juga: KPAI minta lembaga penyiaran wujudkan siaran ramah anak
Hal senada disampaikan Kepala Sekolah MIS Cendikia Berseri Sukiman, bahwa penggunaan ponsel atau pun gadget serta barang berharga dilarang di sekolah bagi anak-anak. Aturan ini dijalankan jauh sebelum Peraturan Menteri Komdigi Komdigi nomor 9 tahun 2026 itu diberlakukan.
Kebijakan ini telah ditetapkan melalui surat edaran serta berlaku untuk semua guru tidak menggunakan ponsel saat mengajar. Alasannya, selain dapat mengganggu konsentrasi mengajar, juga dapat mencegah kehilangan barang berharga.
"Manfaat dirasakan itu adalah komunikasi peserta didik lebih intens dengan teman-temannya berjalan baik di kelas, lebih fokus dan terarah. Dulunya, pemakaian ponsel itu sendiri-sendiri. Dengan pembatasan itu, komunikasi mereka lebih bagus, bercerita, berinteraksi. Artinya jauh lebih fokus," katanya.
Baca juga: Peneliti: PP Tunas jadi pelopor ketegasan regulasi di Asia Tenggara
Sukiman menambahkan, melalui pembatasan tersebut lebih menekankan kepada kemandirian individual anak serta melatih psikomotorik anak dengan mengerjakan maupun menciptakan karya kreatif, ketimbang menonton konten di dunia maya.
Orang tua siswa Fadilah menuturkan, pembatasan medsos bagi anak sangat bermanfaat. Sebab, konten-konten di medsos sekarang ini banyak yang tidak mendidik dan tidak dapat di filter semua.
"Manfaatnya, anak bisa lebih disiplin juga, lebih fokus juga sama kehidupan yang lebih nyata. Karena konten di gadget itu kehidupan yang tidak nyata. Jadi, kami memang lebih banyak memberi aktivitas anak bermain di kehidupan nyata," katanya menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Komdigi juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform media social menonaktifkan akun anak-anak di bawah 16 tahun. Sasarannya, platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live, serta Roblox.
Baca juga: Kesuksesan PP Tunas bisa jadi acuan negara lain batasi anak di medsos
Baca juga: Indonesia bisa menginspirasi negara lain untuk batasi medsos pada anak
"Kami sebagai tenaga pendidik sangat mendukung kebijakan pemerintah. Tentu dengan bantuan orang tua di rumah bekerja sama guru di sekolah ikut membatasi penggunaan gadget bagi anak di bawah 16 tahun," kata Kepala Sekolah RA Cendikia Berseri Zamzani Anwar di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Menurutnya, ada dampak negatif dan positif pada setiap penggunaan gadget atau pun ponsel pintar khususnya bagi anak-anak hingga usia remaja. Di sisi positifnya, konten pengetahuan umum banyak diserap di masa perkembangannya, namun pada sisi negatifnya, anak kurang fokus karena konten tidak mendidik.
"Apalagi sekarang, banyak sekali anak-anak yang kita jumpai itu mengalami kurang bisa fokus, terus ada beberapa perkembangan yang terhambat seperti speech delay (keterlambatan bicara)," tuturnya.
Baca juga: Diskominfo Tangerang masifkan diseminsasi informasi PP Tunas
Penggunaan gadget yang berlebihan oleh anak, kata dia, dikhawatirkan menghambat perkembangan otak mereka. Oleh karena itu, pihak sekolah melarang anak-anak membawa ponsel ke sekolah serta mengingatkan orang tua membatasi penggunaannya, bukan berarti tidak diberikan, tapi dibatasi.
Selain itu, kebiasaan anak sehabis pulang sekolah harus diubah, yang biasanya langsung menggunakan ponsel, atau diberikan orang tua ketika anak rewel. Ini perlu kerja sama dan dukungan satu sama lain, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah agar hidupnya lebih nyata.
"Kami berharap kebijakan ini, literasi anak bisa lebih ditingkatkan, karena ada banyak sekali pilihan bisa dijumpai. Misalnya, mereka bisa mendapatkan informasi dari buku, berbincang lebih lama dengan orang tuanya dengan berbagai pengalaman belajar di sekolah," tutur Zamzani.
Baca juga: KPAI minta lembaga penyiaran wujudkan siaran ramah anak
Hal senada disampaikan Kepala Sekolah MIS Cendikia Berseri Sukiman, bahwa penggunaan ponsel atau pun gadget serta barang berharga dilarang di sekolah bagi anak-anak. Aturan ini dijalankan jauh sebelum Peraturan Menteri Komdigi Komdigi nomor 9 tahun 2026 itu diberlakukan.
Kebijakan ini telah ditetapkan melalui surat edaran serta berlaku untuk semua guru tidak menggunakan ponsel saat mengajar. Alasannya, selain dapat mengganggu konsentrasi mengajar, juga dapat mencegah kehilangan barang berharga.
"Manfaat dirasakan itu adalah komunikasi peserta didik lebih intens dengan teman-temannya berjalan baik di kelas, lebih fokus dan terarah. Dulunya, pemakaian ponsel itu sendiri-sendiri. Dengan pembatasan itu, komunikasi mereka lebih bagus, bercerita, berinteraksi. Artinya jauh lebih fokus," katanya.
Baca juga: Peneliti: PP Tunas jadi pelopor ketegasan regulasi di Asia Tenggara
Sukiman menambahkan, melalui pembatasan tersebut lebih menekankan kepada kemandirian individual anak serta melatih psikomotorik anak dengan mengerjakan maupun menciptakan karya kreatif, ketimbang menonton konten di dunia maya.
Orang tua siswa Fadilah menuturkan, pembatasan medsos bagi anak sangat bermanfaat. Sebab, konten-konten di medsos sekarang ini banyak yang tidak mendidik dan tidak dapat di filter semua.
"Manfaatnya, anak bisa lebih disiplin juga, lebih fokus juga sama kehidupan yang lebih nyata. Karena konten di gadget itu kehidupan yang tidak nyata. Jadi, kami memang lebih banyak memberi aktivitas anak bermain di kehidupan nyata," katanya menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Komdigi juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform media social menonaktifkan akun anak-anak di bawah 16 tahun. Sasarannya, platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live, serta Roblox.
Baca juga: Kesuksesan PP Tunas bisa jadi acuan negara lain batasi anak di medsos
Baca juga: Indonesia bisa menginspirasi negara lain untuk batasi medsos pada anak





