PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) yang dikenal sebagai spesialis solusi tata udara asal Jepang, resmi mengumumkan perpanjangan masa garansi untuk dua kategori air conditioner (AC). Masa garansi AC yang lebih panjang ini bakal dinikmati pengguna seri AC Nusantara Prestige yang menjadi lini AC hunian DAIKIN terbaru dan AC SkyAir DAIKIN yang peruntukkannya bagi bangunan light commercial dan hunian premium. “Perpanjangan garansi ini melengkapi kenyamanan dari kualitas AC DAIKIN yang telah terpercaya selama ini dengan perlindungan lebih lama,” ujar Alexander Eko Wibowo, Asisten General Manager National Sales, PT Daikin Airconditioning Indonesia.
Kebijakan garansi baru DAIKIN bagi kedua produknya ini berlaku resmi mulai 1 April 2026. Yang membuatnya menarik, kebijakan ini tak hanya berlaku bagi pembelian AC Nusantara Prestige dan SkyAir mulai tanggal ditetapkannya. DAIKIN juga memberikan masa garansi baru ini kepada pengguna kedua produk dengan tanggal pembelian sejak 1 Januari 2026.
Bicara mengenai alasan dibalik keputusan memperpanjang masa garansi kedua AC DAIKIN ini, Alexander Eko Wibowo menyatakan, hal ini sejalan dengan semakin bertumbuhnya pengguna AC di Indonesia seiring tuntutan gaya hidup modern. Tak hanya sekedar pembawa kesejukan, keberadaan AC juga menjadi pendukung bagi produktivitas dengan berbagai fitur didalamnya yang diantaranya menawarkan stabilitas suhu dan filtrasi untuk kebersihan udara. Namun disisi lain, menurutnya lagi, pengguna dihadapkan pada biaya operasional dari konsumsi listrik dan perawatan AC.
Dengan berbagai aspek yang menyertainya inilah, menurutnya lagi, keputusan kepemilikan AC lebih dari sekadar kebutuhan pelengkap. “Berbagai aspek ini membuat kepemilikan AC menjadi sebuah keputusan investasi jangka panjang bagi kenyamanan dan produktivitas,” ujar Alexander Eko Wibowo. “Dengan pembaruan kebijakan masa garansi ini, kami ingin memastikan meningkatkan pengalaman penggunaan lebih baik dengan rasa bebas khawatir dalam jangka waktu lebih panjang,” ujar Alexander Eko Wibowo.
Mengungkap detail perpanjangan masa garansi ini, Alexander Eko Wibowo menyatakan, mencakup tiga hal. Yaitu kompresor, spare part dan biaya jasa. Khusus untuk AC DAIKIN Nusantara Prestige, garansi bagi kompresor dan spare part hingga 5 tahun. Sementara bagi biaya jasa, DAIKIN memberikan masa garansi hingga 3 tahun.
Sebagai seri AC DAKIN terbaru bagi hunian, Nusantara Prestige memiliki tiga model. Ketiganya yaitu ALPHA Inverter, BETA Inverter, dan Super Mini Split (SMS). Tersedia dalam berbagai kapasitas pendinginan, AC Nusantara Prestige menjadi AC DAIKIN pertama yang dibuat di Indonesia dengan teknologi dan dibawah supervisi DAIKIN Jepang.
Sementara itu, untuk seluruh kategori AC SkyAir, kebijakan baru DAIKIN memberikan masa garansi 5 tahun untuk kompresor dan spare part dengan 1 tahun untuk biaya jasa. Masa garansi ini berlaku untuk seluruh tipe AC DAIKIN SkyAir yang mencakup tipe cassette, ducted, dan floor standing.
Lebih lanjut Alexander Eko Wibowo menyatakan, menopang kebijakan perpanjangan masa garansi ini, DAIKIN pun melakukan peningkatan pada kemudahan akses layanan service DAIKIN. Selain melalui saluran telepon bebas pulsa DAIKIN Contact Center 08001081081, kemudahan dilakukan dengan penyediaan kanal aduan melalui website resminya www.daikin.co.id dan WhatsApp resmi DAIKIN 08119048058.
Masih dalam upaya peningkatan layanan ini, perusahaan juga meningkatkan jam operasional service center DAIKIN. Sepanjang hari Senin hingga Jumat, operasional service DAIKIN berlangsung hingga dua belas jam yang dimulai pukul tujuh pagi. Sementara pada akhir pekan dan hari libur nasional, DAIKIN tetap membuka layanannya dari pukul delapan pagi hingga pukul lima sore. Hal ini dilakukan untuk memastikan lebih dari 500 titik service resmi DAIKIN yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia dapat memberikan standar kualitas layanan yang sama.
“Keseluruhan bauran perpanjangan masa garansi dengan kesiapsiagaan layanan purna jual ini, menjadi wujud penguatan fokus DAIKIN menjadi penyedia utama solusi tata udara terpercaya di Indonesia,” pungkas Alexander Eko Wibowo.




