LPSK Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban Lewat Pembahasan RUU di DPR

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penguatan sistem perlindungan saksi dan korban melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang kini memasuki tahap pembahasan tingkat I di DPR RI, Sabtu (4/4/2026).

RUU Masuk Tahap Pembahasan dan Libatkan Banyak Pihak

Pembahasan RUU ditandai dengan penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan lembaganya turut berkontribusi dalam penyusunan bersama tim lintas kementerian.

“Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,” ungkapnya.

Ia menilai penguatan regulasi diperlukan untuk menjawab dinamika penegakan hukum sekaligus memperluas akses perlindungan bagi masyarakat.

Fokus Penguatan Kelembagaan dan Layanan

LPSK mendorong sejumlah poin penting dalam RUU, termasuk perlindungan saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan di setiap provinsi, serta penguatan kelembagaan.

Selain itu, skema pendanaan melalui dana abadi korban serta mekanisme restitusi dan kompensasi juga menjadi perhatian utama.

“Pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan bagi saksi dan korban dapat semakin optimal,” ujarnya.

Diharapkan Lebih Responsif dan Komprehensif

Revisi undang-undang ini juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi publik serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam layanan perlindungan.

Melalui pembahasan ini, pemerintah dan DPR diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih responsif, komprehensif, dan berkeadilan.

Penguatan sistem perlindungan saksi dan korban dinilai penting untuk mendukung sistem peradilan pidana yang lebih efektif di Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hasil Dewa United vs PSIM Super League 2025-2026: Laskar Mataram Takluk 1-0
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Banjir Rendam 12 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakarta
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lebih dari 3 Juta Obat Tetes Mata Ditarik, Cek Daftarnya!
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Ledakan Gas di Coffee Shop Cimanggis, 4 Orang Luka-Luka
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Virgoun soal Momongan: Kalau Sudah Stabil Semuanya
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.