Grid.id - Kepala Kejari Karo terseret kasus Amsal Sitepu. Siapakah dia? Simak sosok dan profil Danke Rajagukguk berikut ini.
Nama Danke Rajagukguk baru-baru ini menjadi bahan pembicaraan. Namanya terseret dalam kasus Amsal Sitepu.
Danke merupakan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Karo, Sumatra Utara. Kejari Karo sempat mengeluarkan surat pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal Sitepu tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar.
Melansir Antara, hal itu menjadi polemik lantaran Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pengangguhan penahanan dan pengalihan adalah dua hal yang berbeda. Danke mengakui bahwa surat tersebut salah dan diminta DPR untuk melakukan evaluasi.
"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan," kata Danke saat dipanggil pada Kamis (2/4/2026) lalu.
Profil Danke Rajagukguk
Danke Rajagukguk merupakan perempuan pertama yang berhasil menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Sumut. Ia lulus sebagai alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan.
Karirnya di kejaksaan dimulai ketika ia lolos CPNS pada tahun 2007 lalu. Setelah itu, ia menempuh pendidikan jaksa di tahun 2009.
Danke sempat diminta dalam beberapa tugas di lingkungan Kejati Sumut. Ia juga menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pematangsiantar.
Selain itu, Danke juga pernah bertugas di Kejari Subang, Jawa Barat. Ia bahkan pernah menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.
Melansir Tribun Jatim, Danke dilantik pada 5 November 2025 lalu. Danke menggantikan Darwis Burhansyah yang kini bertugas di Kajari Tanjung Perak, Jatim.
Dalam laporan harta kekayaan per 3 Maret 2026, Danke memiliki utang sebesar Rp 800 juta. Pada tahun 2023 lalu, ia memiliki harta sebesar Rp 678.100.000.
Ia juga memiliki tanah dan mobil Suzuki Grand Vitara serta Mazda 2, masing-masing senilai Rp 200 jutaan.
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 192.000.000
Tanah seluas 6.400 m2 di KAB/KOTA SIMALUNGUN, HASIL SENDIRI Rp 192.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 470.000.000
Mobil, Suzuki Grand Vitara Jeep tahun 2000, hasil sendiri Rp 240.000.000
Mobil, Mazda 2 Minibus tahun 2010, hasil sendiri Rp 230.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 5.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp —
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 11.100.000
F. HARTA LAINNYA Rp —
Sub Total Rp 678.100.000
III. HUTANG Rp 818.500.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp -140.400.000
Baru beberapa bulan menjabat, Danke terlibat dalam kasus Amsal Sitepu. Ia pun terancam dicopot dari jabatannya lantaran dianggap melakukan kesalahan fatal.
Hal itu sempat diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan dalam rapat Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (2/4/2026) lalu.
"Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal," ujar Hinca, dilansir dari Kompas.
"Tetapi secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik," lanjutnya.
Sebelumnya, kasus Amsal Sitepu viral di media sosial. Kasus ini bermula ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada beberapa Pemdes Kabupaten Karo pada tahun 2020 dan 2022.
Amsal mengajukan proposal ke 20 desa dengan biaya Rp 30 juta per desa. Masalah hukum muncul ketika proposal disebut tak sesuai kondisi di lapangan atau dimark up.
Menurut auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video mencapai Rp 24,1 juta per desa. Ia menilai bahwa biaya editing, dubbing, cutting adalah Rp 0 sehingga dinilai menjadi dasar kerugian negara senilai Rp 202 juta.
Melansir Kompas, jaksa penuntut umum mendakwa Amsal sudah melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. JPU menilai pelaksanaan pekerjaan dan RAB tidak sesuai.
Oleh karena itulah, Amsal akhirnya dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 202 juta. Setelah kasus itu viral, Amsal akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Usai Amsal Sitepu bebas, Danke dan jajarannya pun dipanggil DPR. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Danke mengaku ia dan jajarannya salah karena memenjarakan Amsal yang adalah pekerja kreatif.
"Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," ujar Danke saat rapat bersama Komisi III DPR, Amsal Sitepu, Kajati Sumut, hingga Komjak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Itulah tadi profil Danke Rajagukguk, kepala Kejari Karo yang terseret kasus Amsal Sitepu. (*)
Artikel Asli




