Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya mendukung kebijakan membayar parkir Tepi Jalan Umum (TJU) non tunai yang akan berlaku.
Deklarasi Dishub Surabaya untuk melarang parkir tunai menurutnya langkah yang tepat.
“Deklararasi ini seperti obat atas kerinduan masyarakat Surabaya yang selama 6 bulan terakhir terlibat dalam diskursus soal parkir di Surabaya tentang kebijakan apa yang akan diambil oleh pemerintah kota, kira-kira solusi apa yang akan diambil untuk mengurai benang kusut problematika perpakiran yang sejak kepemimpinan sebelum-sebelumnya juga tidak ada solusi yang permanen, ” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menilai kebijakan ini akan menjadi solusi permanen untuk menutup kebocoran retribusi parkir TJU, tapi juga memudahkan masyarakat.
“Surabaya ini etalase Jawa Timur, selalu akan menjadi magnet perhatian tidak hanya warga Surabaya, juga warga daerah lain, makanya kebijakan kota Surabaya selalu menjadi role model pelaksanaan kebijakan di daerah lain, Alhamdulillah sudah ditemukan metode yang InsyaAllah menjadi solusi permanen yang tidak sekedar menutup potensi kebocoran retribusi parkir tepi jalan, yang lebih penting masyarakat semakin dimudahkan, dan juru parkir juga semakin meningkat kesejahteraannya, ” paparnya.
Ia minta Dinas Perhubungan pro aktif melibatkan organisasi perangkat daerah lain untuk mensukseskan kebijakan agar tidak ada celah dalam pelaksanaannya.
“Bagian pemerintahan harus diajak aktif, agar camat dan lurah yang merupakan pemangku wilayah tidak hanya mensosialiasasikan hal ini ke warga, juga mengamati pelaksanaanya di wilayah yang bersangkutan, jika gerak serentak itu dapat dilakukan, InsyaAllah ini akan menjadi kado ulang tahun kota Surabaya Mei mendatang bagi warga Surabaya,” tuturnya.
“Kami ingin kebijakan ini sukses dilapangan, makanya setiap celah ketidaksempurnaan harus dimitigasi dengan baik, agar sempurna dalam pelaksanaan, kuncinya Kepala Dishub harus berpikir komprehensif, jangan parsial,” tegasnya.
Menurutnya sanksi tegas diperlukan agar tidak ada lagi praktik pembayaran parkir tunai.
“Jangan sampai nila setitik rusak susu sebelangga, di mana-mana sudah bagus, namun ada satu titik masih tunai, lalu diviralkan, penutupan titik parkir yang demikian wajib dilaksanakan agar efek jera itu muncul, tidak hanya sekadar petugas parkirnya yang diberikan sanksi, kebijakan parkir non tunai ini ikhtiar Wali Kota Surabaya untuk menjawab keresahan publik atas benang kusut pelaksanaan parkir di Surabaya, kami ingin berhasil. ” pungkasnya. (lta/ipg)




