Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait risiko tata kelola realisasi investasi senilai Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025.
Lembaga antirasuah menilai kerentanan terletak pada perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan. Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria menyampaikan, KPK berupaya mencegah kerentanan tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah tantangan persepsi korupsi Indonesia.
Pada 2025, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 berada di angka 34. Walhasil, KPK menegaskan perlu adanya penguatan tata kelola kawasan industri untuk meningkatkan kepercayaan pasar, baik domestik maupun global.
Dian mengatakan, sejak Maret 2026, KPK telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin.
Sejumlah kawasan industri strategis telah ditinjau langsung oleh KPK, antara lain Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), serta Kawasan Industri Candi.
Dari hasil pemetaan tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang perlu mendapat perhatian, terutama pada proses perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan industri.
Baca Juga
- Outlook Negatif Fitch, Himpunan Kawasan Industri Waswas Investor Kabur dari RI
- Harga Lahan Meroket, Kawasan Industri Cikarang-Karawang Makin Ketat Bersaing
- Kawal Target Investasi, HKI Minta Prabowo Resmikan Tim Percepatan Kawasan Industri
Di sisi lain, sektor manufaktur menunjukkan tren positif dengan capaian Purchasing Managers Index (PMI) sebesar 50,1 pada Maret 2026 atau berada di zona ekspansi. KPK menyebut, tren ini perlu dijaga lewat penguatan integritas seluruh pihak terkait.
“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi, sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing, sementara keterlibatan sektor domestik masih perlu diperkuat,” jelas Dian dalam keterangannya, dikutip Sabtu (4/4/2026).
Menurut Dian, penting menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan fungsi pengawasan negara sehingga kegiatan industri berjalan dengan mengedepankan aturan hukum yang jelas.
Baginya, penting keterlibatan pemerintah setempat untuk membuat tata kelola kawasan industri berada dalam ekosistem investasi yang baik.
“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Dian.
Di samping itu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Winardi menyampaikan, pencegahan risiko tata kelola berperan positif dalam mendorong pertumbuhan industri manufaktur nasional yang ditargetkan mencapai 5,51%.
“Kami menyadari, pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan tata kelola bersih. Pendampingan KPK menguatkan seluruh proses tetap berada dalam koridor integritas,” ujar Winardi.
Selain itu, pemerintah juga tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Langkah ini penting untuk memperkuat aspek regulasi sekaligus memastikan hukum pengelolaan kawasan industri,” tandasnya.





