Pengungkapan praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Bogor membuka fakta mengejutkan pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari, sekaligus menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan.
Kasus ini diungkap oleh Polres Bogor dengan menangkap pasangan suami istri berinisial S dan H yang beroperasi di wilayah Cileungsi dan Sukaraja, Jawa Barat. Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto membeberkan besarnya keuntungan yang diraup pelaku dari praktik ilegal tersebut.
"Saya ceritakan sedikit terkait motif keuntungan dari para pelaku. Kemarin sudah kita dalami baik dari tim polres maupun dari polsek, bahwa keuntungan bersih yang didapat bisa sampai (Rp) 161 ribu per tabung gas yang 12 kg," kata Wikha dikutip di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Dari praktik tersebut, keuntungan yang dikumpulkan dalam sehari mencapai angka fantastis. "Keuntungannya cukup luar biasa dari para pelaku, para pelaku bisa per harinya Rp1,3 miliar keuntungannya. Nah ini sangat memprihatinkan," ujarnya.
Menurut Wikha, aksi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap keuangan negara.
Dalam satu lokasi di Cileungsi saja, pelaku mampu mengolah hingga 31.500 tabung gas per hari.
"Kemarin khusus yang di Cileungsi, informasi yang kita dapatkan dalam 1 hari bisa menggunakan 31.500 (tabung) gas ya. Hasilnya 31.500 gas, kemudian diperkirakan kerugian negaranya bisa mencapai 13,2 miliar per bulan," jelasnya.
Modus yang digunakan pelaku adalah menyuntik gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi seperti 12 kilogram, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.
"Ini karena yang digunakan adalah tabung gas 3 kg bersubsidi yang harusnya sampai ke tangan masyarakat kecil. Namun demikian oleh para pelaku diubah, disuntikkan ke tabung gas yang berukuran 12 kg atau yang 5,5 kg dan dijual sebagai gas non-subsidi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
"Terhadap para pelaku akan diancam pidana pada pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang migas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. Ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan pidana denda dan denda paling banyak 60 miliar," tegasnya.
Pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap sektor energi, terutama di tengah dinamika geopolitik global.
"Pengungkapan tindak pidana ini merupakan atensi langsung dari Bapak Kapolri. Pada kesempatan Zoom tersebut, beliau mengarahkan kepada seluruh jajaran untuk peka terhadap situasi konflik geopolitik global, yang saat ini terutama terjadi di Timur Tengah, itu berefek pada ketahanan energi di beberapa negara termasuk Indonesia," kata Wikha.
Polri menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam ketahanan energi nasional, sekaligus memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Baca Juga: Ledakan SPBE di Bekasi, Pertamina Pastikan Api Berhasil Dipadamkan dan Pasokan LPG Aman
Baca Juga: Konsumsi LPG Selama RAFI 1447 H 2026 Naik 6,5 Persen
"Beliau (Kapolri) mengingatkan bahwa Polri harus menindak tegas segala sesuatu pelanggaran dan kriminalitas yang berhubungan dengan ketahanan energi, salah satunya kegiatan penindakan praktek ilegal pengoplosan gas bersubsidi yang kemudian dioplos menjadi gas non-subsidi," sambungnya.
"Ini bertujuan untuk menghentikan kerugian negara yang saya kira apabila jumlahnya masih bisa mencapai miliaran rupiah, mungkin bahkan bisa mencapai ratusan miliar dan juga penyalahgunaan subsidi. Potensi kerugian negara tersebut dapat kita selamatkan dan kita juga memastikan subsidi dapat tepat sasaran kepada masyarakat kecil," imbuhnya.




