Kurir Sabu 58 Kg Kabur Usai Diperiksa, Polda Jambi Sanksi Demosi 1 Perwira

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jambi -

Polda Jambi mengakui ada kurir sabu 58 kg bernama Alung alias MA yang kabur setelah diperiksa di ruang penyidikan. Karena kasus tersebut, Polda Jambi menjatuhkan sanksi demosi dua tahun terhadap seorang perwira.

Dilansir detikSumbagsel, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan hanya satu orang perwira yang mendapat sanksi atas kelalaian itu. Dia ialah AKBP Nurbani, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

"Sementara satu orang yang tanggung jawab saat itu dan itu murni kelalaian yang bersangkutan. Yang kena demosi atas nama AKBP MN," kata Erlan saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/4/2026).

Baca juga: Kakorlantas Ungkap Perlambatan Lalin di Palembang-Jambi karena Ada Kecelakaan

Sanksi tersebut didasarkan atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Bidang Propam Polda Jambi. Selain demosi, AKBP Nurbani juga dikenai sanksi permohonan maaf secara terbuka di hadapan sidang KKEP.

"Perbuatan Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional," ujar Erlan.

Diketahui, kasus ini terjadi pada 9 Oktober 2025. Saat itu, Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran sabu dari Medan, Sumatera Utara. Selain Alung, polisi menangkap dua pelaku lain, yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30).

Barang bukti 58 kilogram ini dibawa ke Mabes Polri dan sekaligus dimusnahkan yang digabung atas tangkapan besar polda lainnya. Sementara itu, penanganan perkaranya tetap berjalan di Polda Jambi.

Baca juga: Cerita Warga Surabaya Mudik Lebih Awal ke Jambi demi Hindari Kepadatan

Diketahui, kaburnya Alung mencuat setelah pemberkasan dua tersangka bergulir. Lalu, kaburnya Alung juga terungkap dalam dakwaan dua tersangka lainnya yang menjalani sidang perdana pada Kamis (2/4/2026) di Pengadilan Negeri Jambi.

"Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda," kata Erlan, Jumat (3/4/2026).

Setelah kejadian itu, Alung ditetapkan masuk DPO sejak 12 Oktober 2025. Polisi pun terus mengejar Alung alias MA.

"Sampai saat ini tim Ditresnarkoba Polda masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap MA juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan polda lainnya," ujar Erlan.

Simak selengkapnya di sini.




(aik/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PSEL Rp 3 T dari Prabowo untuk Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
• 3 jam laludetik.com
thumb
Pria di Jepara Bakar Hidup-hidup Mantan Istri dan Mertua, Ini Kronologinya
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Paus Leo XIV Ikuti Jejak Yohanes Paulus II, Pikul Salib di Prosesi Via Crucis
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Fadli Zon Dorong Penguatan Peran Keraton sebagai Pusat Edukasi Budaya
• 2 jam laludetik.com
thumb
Kenaikan Biaya Logistik Berisiko Picu Efek Domino
• 4 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.