Dipolisikan Bawahan, Atasan di Jakpus Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pengacara RL Liston Marpaung selaku kuasa hukum F, membantah tuduhan dugaan kekerasan seksual yang menjerat kliennya. F saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya.

Liston menyampaikan bahwa kliennya tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa dugaan kekerasan seksual dilaporkan oleh korban wanita inisial RIS di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada tanggal 30 Oktober 2022. Dalam penjelasannya, Liston menyampaikan bahwa tanggal kejadian sebagaimana disampaikan dalam laporan polisi itu jatuh pada hari Minggu, yang mana kantor yang menjadi TKP disebut dalam kondisi tutup.

"Beliau ada di Depok mengikuti atau menghadiri acara ulang tahun keponakannya dari jam 14.00 sampai sore, sekitar jam 15.00 sampai 16.00. Klien kami tidak ada berjalan ke kantor pusat Bapera ataupun ke Tanah Abang pada tanggal 30 Oktober tersebut," ujar RL Liston Marpaung dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).

Alasan Tak Penuhi Panggilan

Liston juga mempertanyakan keterangan saksi inisial FAR yang disebutnya tidak ada di lokasi kejadian pada saat peristiwa tersebut dilaporkan. "Saksi ini pun tidak ada di lokasi, di tempat. Adanya di Riau," ucapnya.

Liston kemudian menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya setelah dua kali tak datang menghadiri panggilan polisi. Menurutnya, panggilan pertama yang dijadwalkan pada 28 Juli 2025 pukul 10.00 WIB tersebut baru diterima sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.

Ia menambahkan, pada tanggal yang sama, F juga menerima surat panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada 1 Agustus 2025.

"Tidak datang karena surat panggilan itu datang agak terlambat," ungkap Liston.

Liston juga merasa heran mengapa kliennya dituduh melakukan kekerasan seksual. Menurutnya, selama ini hubungan F dan korban berjalan baik tanpa masalah.

"Si korban ini adalah karyawati daripada si saksi ini yang dipekerjakan di kantor tersebut. Jadi mereka ini hubungan baik selama ini, ada chattingnya atau buktinya sama kami," katanya.

Bahkan menurutnya, komunikasi chat korban dan kliennya baik-baik saja hingga peristiwa dilaporkan pada Oktober 2024. Ia mengklaim bahwa isi pesan tersebut tidak mencerminkan adanya konflik atau konfrontasi atas dugaan perbuatan yang saat ini dilaporkan.

"Tidak ada membawa masalah 'mengapa bapak melakukan ini kepada saya?' tidak ada," ungkapnya.

Baca juga: Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan Terkait Kasus Kekerasan Seks

"Ada chattingannya bahwa si pelaku ini ya komunikasi baik-baik selama sebelum ada LP ini, komunikasi baik-baik, dari tahun 2022 Oktober sampai dengan 2024 ada," katanya.

Ia mempertanyakan alasan pelaporan baru muncul di tahun 2025, meskipun sebelumnya tidak ada indikasi keberatan dari korban. "Tiba-tiba April 2025 ada laporan polisi perbuatan TPKS. Ini saya tidak habis pikir," tuturnya.


Penjelasan soal Dugaan Pengeroyokan

Sementara itu, Liston menjelaskan soal pengeroyokan terhadap kliennya yang terjadi saat kliennya hendak diperiksa di Polda metro Jaya, pada Kamis (26/3). Menurut Liston Marpaung, salah satu pelaku pengeroyokan itu diduga adalah saksi dari pihak pelapor kasus TPKS yang menjerat kliennya.

Padahal, kata Liston, saksi yang dimaksud itu tidak berada di lokasi kejadian dugaan TPKS yang dilaporkan. Hal itu telah dibuktikan dengan dokumentasi yang ditemukan kuasa hukum F sekaligus diperkuat dengan pernyataan saksi dari pihak F.

"Ada saksi yang berinisial FAR. Mengatakan dia sebagai saksi utama pada saat peristiwa yang dilaporkan oleh si pelapor. Nyatanya kami lihat di tanggal 30 Oktober saksi ini pun berada di luar kota yaitu di Riau," kata RL Liston.

Menurutnya, FAR pada saat tanggal kejadian berada di Riau, tepatnya di kantor Bapera Riau. "Kami ajukan waktu itu kepada penyidik untuk ketua Bapera Riau ini dibuat jadi saksi untuk mengatakan, menjelaskan bahwa di mana saksi ini berada tanggal 30 Oktober 2022. Dia sudah menjelaskan kepada penyidik," katanya.

Sebelumnya, dugaan TPKS itu dilaporkan oleh seorang wanita berinisial RIS. Ia melaporkan F atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Gedung DPP Bapera, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 30 Oktober 2022. RIS melaporkan F pada 8 April 2025.

Baca juga: Karyawati Jadi Korban Kekerasan Seksual di Jakpus, Atasan Jadi Tersangka!




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istri Polisi Terjerat Kasus Penipuan Rp500 Juta, Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara
• 34 menit lalurctiplus.com
thumb
Profil 3 prajurit TNI yang gugur di Lebanon dalam misi perdamaian UNIFIL
• 5 jam lalubrilio.net
thumb
Nenek 89 Tahun di Beijing Memanjat dari Lantai 27 ke Lantai 21 Lewat Jendela, Rekamannya Mengejutkan
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Alamtri (ADRO) Tambah Dana Buyback Saham Jadi Rp 5 Triliun
• 19 menit lalukumparan.com
thumb
Mark NCT Hengkang dari SM Entertainment, Resmi Keluar dari NCT 127 dan NCT Dream
• 18 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.