SERANG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara kepada Dea Viana seorang istri anggota Polda Banten. Dia menjadi terdakwa dalam kasus penipuan senilai Rp500 juta.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim David Sitorus dalam sidang pada Jumat (3/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ujarnya dikutip dari iNews Banten, Sabtu (4/4/2026).
Dalam perkara ini, Dea Viana yang merupakan istri polisi didakwa melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp500 juta. Uang tersebut berasal dari hasil penggadaian perhiasan emas milik korban.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa berdampak serius terhadap kondisi ekonomi korban. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya besar secara nominal, tetapi juga mengguncang stabilitas keuangan pribadi korban.
Baca Juga:Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini AlasannyaDalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti sikap terdakwa yang tidak menunjukkan upaya untuk mengembalikan kerugian korban. Bahkan, berdasarkan fakta persidangan, korban harus mencari terdakwa ke rumah dan tempat kerjanya untuk menagih uang tersebut.
Hingga perkara disidangkan, uang pokok yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan aksi penipuan karena terlilit utang dan tekanan finansial. Namun, kondisi tersebut justru dinilai memperberat perbuatannya karena terdakwa membebankan masalah pribadinya kepada orang lain.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Salah satunya, terdakwa memiliki anak yang masih kecil. Hal ini sebelumnya menjadi dasar pengalihan status penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.
Selain itu, terdakwa masih berada dalam usia produktif, berpendidikan Diploma III, dan bekerja sebagai asisten apoteker di sektor swasta.
Majelis menilai terdakwa masih memiliki peluang untuk dibina dan kembali menjalankan fungsi sosial di masyarakat.
Baca Juga:Pantai Nongsa Batam Tercemar Limbah Berbau Menyengat, Polisi Selidiki Dugaan dari KapalSebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 2 tahun 8 bulan penjara, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
#regional




