FAJAR, JEPARA – Suasana senyap di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara, berubah menjadi horor pada Jumat dini hari (3/4). Seorang pria berinisial W (63) nekat melakukan aksi keji dengan membakar mantan istrinya, Sriningsih (54), dan mantan mertuanya, Margi (86), saat keduanya tengah terlelap di dalam kamar.
Diduga kuat, aksi barbar ini dipicu oleh rasa cemburu buta yang tak terbendung. Pelaku dikabarkan meradang setelah mendengar kabar bahwa sang mantan istri berencana untuk membangun rumah tangga baru dan menikah lagi dalam waktu dekat.
Menyelinap dengan Jeriken Pertalite
Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 01.45 WIB. Pelaku W diduga telah merencanakan aksinya dengan matang. Ia menyelinap masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam sambil menjinjing jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Saat berhasil menembus kamar utama, pelaku mendapati Sriningsih sedang tidur berdampingan dengan ibunya yang sudah lansia. Tanpa belas kasihan, pelaku langsung menyiramkan cairan mudah terbakar tersebut ke tubuh kedua korban. Api kemudian disulut menggunakan kayu yang telah dibungkus kain, seketika mengubah kamar tersebut menjadi kobaran api yang mengerikan.
Teriakan histeris korban memecah kesunyian malam, memancing warga sekitar untuk berhamburan memberikan pertolongan. Api berhasil dipadamkan, namun dampak yang ditinggalkan sangat fatal.
Kondisi Korban Kritis
Kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Kartini Jepara untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Berdasarkan informasi awal, kondisi kesehatan ibu dan anak ini sangat memprihatinkan.
“Berdasarkan informasi awal, kondisi keduanya mengalami luka bakar yang cukup serius hingga sekitar 90 persen,” tulis laporan medis terkait situasi darurat tersebut.
Sementara itu, pelaku W sempat diamankan oleh warga di lokasi kejadian. Uniknya, pelaku dilaporkan mengalami kondisi lemas hingga muntah-muntah usai melakukan aksinya, sehingga harus dibawa ke Puskesmas Bangsri sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.
Polisi Dalami Motif Cemburu
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengonfirmasi bahwa saat ini pelaku sudah berada di balik jeruji besi Polsek Kembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah kami amankan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar AKP Faizal Wildan.
Dari hasil penyelidikan sementara dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi kunci. Motif utama dipastikan karena pelaku tidak terima mantan istrinya akan menikah kembali.
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus penganiayaan berat ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Kini, publik Jepara terus memantau perkembangan kondisi kesehatan kedua korban yang masih berjuang melewati masa kritis di rumah sakit. (*)





