tvOnenews.com - Tradisi mengadakan pesta atau syukuran saat anak sudah sunatan atau khitan masih banyak ditemui di masyarakat Indonesia.
Mulai dari acara sederhana hingga pesta besar dengan hiburan, tradisi ini seakan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari momen khitan. Namun, apakah sebenarnya hal tersebut diwajibkan dalam Islam?
Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama bagi orang tua yang ingin menjalankan syariat dengan benar tanpa terbebani oleh tuntutan sosial.
Menanggapi hal ini, Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan yang cukup tegas mengenai hukum pesta sunatan.
Menurutnya, dalam ajaran Islam, khitan atau sunat memang merupakan kewajiban, khususnya bagi laki-laki.
Namun, tidak ada perintah khusus yang mewajibkan adanya perayaan atau syukuran setelahnya.
“Tidak ada syukuran, khitan itu adalah wajib untuk dikhitan tapi tidak ada perintah untuk mengiklankannya,” ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Ia menegaskan bahwa pada masa para sahabat Nabi, proses khitan dilakukan secara sederhana tanpa harus diumumkan atau dirayakan secara besar-besaran.
Hal ini berbeda dengan pernikahan yang memang dianjurkan untuk diumumkan kepada masyarakat luas.
“Para sahabat kalau khitan anaknya, khitan saja. Tidak perlu buat acara. Khitan itu bukan sesuatu yang harus diiklankan. Beda kalau menikah, memang diperintahkan untuk mengiklankan,” jelasnya.
Fenomena pesta sunatan yang meriah, menurutnya, lebih merupakan budaya atau tradisi masyarakat yang berkembang seiring waktu, bukan bagian dari ajaran agama yang bersifat wajib.
Oleh karena itu, orang tua tidak perlu merasa terbebani jika tidak mengadakan acara tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari khitan adalah menjalankan kewajiban agama dan menjaga kebersihan serta kesehatan, bukan untuk mendapatkan pengakuan sosial.
Selain membahas soal pesta, Ustaz Khalid juga menjelaskan mengenai waktu terbaik untuk melakukan khitan.
Menurutnya, khitan dapat dilakukan kapan saja, selama kondisi anak memungkinkan.
Namun, ia secara pribadi menganjurkan agar khitan dilakukan sejak usia dini, bahkan sejak bayi. Hal ini dinilai memiliki berbagai keuntungan, baik dari sisi medis maupun psikologis.
“Kalau anak saya, saya khitan dari bayi. Dan alhamdulillah sangat baik. Di zaman Nabi SAW juga bayi biasanya baru lahir sudah dikhitan,” ungkapnya.




