Bisnis.com, JAKARTA — Gugurnya prajurit TNI yang tengah menjalankan misi perdamaian di Lebanon turut membawa perhatian pada hak-hak yang diterima keluarga.
Salah satunya adalah santunan yang diberikan melalui program jaminan sosial yang dikelola PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).
Saat ini, Asabri menyatakan tengah berkoordinasi intensif dengan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dan satuan kerja terkait untuk memastikan proses verifikasi dan validasi data prajurit TNI yang gugur dalam serangan militer Israel di Lebanon. Langkah ini menjadi tahapan awal sebelum penyaluran santunan kepada ahli waris dilakukan.
Sekretaris Perusahaan Asabri Okki Jatnika menjelaskan komunikasi dengan instansi terkait terus berlangsung guna memastikan seluruh data administratif prajurit yang gugur dapat dipastikan secara akurat dan lengkap.
“Saat ini, kami sedang dan terus melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan Mabes TNI dan Satuan Kerja (Satker) terkait untuk proses verifikasi dan validasi data prajurit yang gugur,” ujar Okki kepada Bisnis, Selasa (31/3/2026).
Okki menambahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prajurit TNI yang gugur dalam tugas berhak menerima manfaat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT).
Baca Juga
- 3 Prajurit yang Gugur di Lebanon Dapat Santunan Rp1,8 Miliar
- Asabri Pastikan Hak Santunan Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Pemerintah Pastikan Segera Pemulangan Jenazah 3 Prajurit TNI di Lebanon
Besaran santunan yang diterima ahli waris akan bergantung pada sejumlah faktor, antara lain status risiko kejadian, jumlah anggota keluarga, serta penghasilan prajurit saat masih aktif bertugas.
Dia menegaskan, penyaluran manfaat tersebut akan dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip layanan Asabri, yakni tepat waktu, tepat orang, tepat jumlah, tepat alamat, dan tertib administrasi.
Di sisi lain, Asabri menyatakan fokus utama lembaga tersebut juga memastikan kecepatan dan ketepatan penyaluran hak asuransi sosial kepada ahli waris, termasuk dalam proses yang berkaitan dengan evakuasi maupun pemulangan jenazah prajurit. Lantas, berapa besaran santunan yang diberikan Asabri untuk prajurit Gugur dan Meninggal?
Santunan dari Asabri untuk Prajurit Gugur dan MeninggalMenilik laman resmi Asabri pada Sabtu (4/4/2026), perusahaan pelat merah ini membagikan santunan ke dalam lima jenis yakni santunan risiko kematian khusus, santunan biaya pemakanan, santunan risiko kematian, santunan nilai tunai asuransi, dan santunan asuransi.
- Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK)
Santunan ini diberikan kepada ahli waris dan peserta aktif yang gugur atau tewas yang ditetapkan berdasarkan keputusan Panglima TNI atau Kapolri. Jumlah santunan sebesar Rp100 juta, sudah termasuk Manfaat Santunan Nilai Tunai Asuransi.
- Santunan Biaya Pemakaman
Untuk manfaat Santunan Biaya Pemakaman (SBP), ditetapkan sebesar Rp3 juta. Pengajuan klaim dilengkapi persyaratan skep pensiun, identitas diri (KTP/SIM/Paspor), surat keterangan ahli waris, surat keterangan kematian, surat nikah, kartu keluarga (fotokopi), dan Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA) yang asli.
- Santunan Risiko Kematian
Manfaat santunan ini diberikan kepada ahli waris dari peserta aktif yang meninggal dunia bukan karena gugur atau tewas. Ahli waris juga akan diberikan manfaat SNTA. Untuk santunan ini, penetapannya berdasarkan masing-masing golongan kepangkatan dikalikan penghasilan terakhir sebulan pada saat meninggal dunia.
Rumusnya:
- Perwira/PNS Golongan IV dan III sebesar 7 x P
- Bintara/PNS Golongan II sebesar 8 x P
- Tantama/PNS Golongan I sebesar 9 x P
- Santunan Nilai Tunai Asuransi
Manfaat santunan ini diberikan dengan rumus: FNT x {(0,60 x MI1 x P1) + (0,60 x MI2 x P2) menjadi FII x P
Keterangan:
- FII adalah akumulasi nilai akhir iuran Peserta beserta pengembangannya selama masa iuran yang dinyatakan sebagai indeks dari penghasilan terakhir (P) pada saat peserta pensiun/ berhenti/ meninggal dunia.
- P adalah penghasilan terakhir Peserta yang terdiri dari komponen Gaji Pokok ditambah Tunjangan Istri dan Tunjangan Anak sebulan sebelum pensiun bagi peserta yang pensiun atau sebulan pada saat berhenti atau meninggal dunia bagi peserta yang berhenti atau meninggal dunia.
- Iuran adalah Iuran Tabungan Hari Tua sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) dari penghasilan peserta setiap bulan terdiri dari komponen Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak yang merupakan bentuk tabungan wajib yang dikembalikan kepada peserta dalam bentuk Manfaat Asuransi bila Peserta pensiun, berhenti, cacat, atau meninggal dunia/gugur/tewas serta istri/suami atau anak meninggal dunia.
- Akumulasi Iuran adalah iuran yang terkumpul sejak peserta diangkat sebagai Prajurit TNI, Anggota Polri, CPNS Kemhan/ Polri sampai dengan Peserta menerima penghasilan terakhir karena berhenti, pensiun, atau meninggal dunia.
- Masa Iuran adalah lamanya iuran sejak diangkat menjadi Prajurit TNI, Anggota Polri, CPNS Kemhan/ Polri sampai dengan pensiun, berhenti atau meninggal dunia.
- Daftar Riwayat Hidup Singkat adalah Data Peserta yang memuat tentang Data Pokok, Riwayat Keluarga, Daftar Keluarga, Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang diisi oleh peserta dan diketahui Dan/Ka Satker.
- Santunan Asuransi
Manfaat santunan ini diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hak Pensiun atau Tunjangan Bersifat Pensiun.
Manfaat SA semula formulasinya
(0,60 x MI1 x P1) + (0,60 x MI2 x P2) menjadi FII x P





