Liputan6.com, Jakarta - Nama anggota polisi, Vicky Katiandagho, menjadi viral setelah muncul kabar bahwa ia mundur akibat dimutasi saat menangani kasus korupsi.
Menanggapi isu tersebut, Polda Sulawesi Utara langsung memberikan klarifikasi. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, menegaskan bahwa mutasi yang dialami Vicky merupakan rotasi rutin, bukan terkait penanganan kasus.
Advertisement
Alamsyah menjelaskan bahwa Vicky termasuk dalam program mutasi tour of duty dan tour of area tahun 2024.
“Mutasinya bersifat rutin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/3/2026).
Vicky sebelumnya bertugas di Unit Tipikor Satreskrim Polres Minahasa. Ia lalu dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud bersama 20 bintara lain berdasarkan Kep 534/X/2024.
"Vicky di tahun 2024, masuk dalam SKEP mutasi tour of duty, tour of area, berdasarkan Kep 534/X/2024 ttg Mutasi rutin 20 pers bintara. Yang bersangkutan mutasi dari Polres Minahasa ke Polres Talaud," ucap dia.
“Jadi ini hal yang biasa dilakukan,” sambung dia.
Selama bertugas, Vicky memang ikut menangani beberapa perkara korupsi. Sebagian kasus sudah P21, sementara lainnya masih berjalan.
Dia kembali menegaskan, mutasi tersebut tidak berkaitan dengan penanganan kasus korupsi. Penanganan perkara tetap berjalan karena ditangani tim, bukan individu.
“Menjelaskan penanganan perkara bukan dia sendiri yang pegang, melainkan tim/unit,” kata Alamsyah.
Isu yang beredar di media sosial menyebut Vicky mundur karena tekanan setelah mengungkap kasus dugaan korupsi. Alamayah menampik hal tersebut.
Vicky diketahui mengajukan pengunduran diri pada 2025. Pengajuan itu disetujui Januari 2026 melalui mekanisme pensiun dini.
“Pengunduran diri yang bersangkutan kemauan sendiri dan juga atas persetujuan istri,” ujar Alamsyah.




