Tambang Galian C Ilegal di Saloso Toraja Utara Milik “Orang Besar”, Kepala Desa Ancam Habisi Wartawan

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, TORAJA UTARA – Dugaan keterlibatan “orang besar” dalam aktivitas tambang galian C ilegal di Lembang Saloso, Toraja Utara, mencuat seiring adanya ancaman serius terhadap seorang wartawan yang meliput kasus tersebut.

Seorang jurnalis berinisial AP mengaku mendapat intimidasi hingga ancaman pembunuhan dari Kepala Desa (Lembang) Saloso, Andung Tiku Sule Gorri’. Ancaman itu diduga terkait pemberitaan AP mengenai aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah tersebut.

AP menuturkan, ancaman yang diterimanya tidak hanya berupa kata-kata kasar, tetapi juga ancaman pembunuhan hingga pemenggalan kepala. Ia menyebut memiliki bukti rekaman, foto, dan video terkait ancaman serta aktivitas tambang yang dilaporkannya.

“Semua bukti rekaman ancaman terhadap saya, termasuk foto dan video aktivitas tambang, sudah saya simpan. Saya khawatir ini juga berdampak pada keluarga saya,” ujar AP kepada harian.fajar.co.id, Sabtu (4/4/2026), melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, AP menulis laporan mengenai aktivitas tambang galian C ilegal yang diduga beroperasi bebas dan hasilnya diperjualbelikan keluar daerah. Dalam laporannya, turut disebut adanya alat berat yang berada di lokasi tambang dan diduga terkait dengan Kepala Desa Saloso.

Saat dikonfirmasi, Andung Tiku Sule Gorri’ tidak membantah keterlibatannya. Ia mengakui memiliki aktivitas di lokasi tersebut, meski menyebut ada pihak lain yang juga terlibat.

“Memang itu saya punya dan saya jual langsung kepada yang datang. Tapi yang punya itu banyak, bukan hanya saya,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Penelusuran lebih lanjut mengindikasikan bahwa salah satu pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan sosok berpengaruh di Toraja Utara.

Dugaan Pembiaran

Meski sebelumnya disebutkan bahwa aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara telah ditertibkan, praktik serupa diduga masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Toraja Utara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tambang ilegal maupun ancaman terhadap jurnalis tersebut.

Ancaman Tindak Pidana

Tindakan mengancam atau menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya, serta penegakan hukum terhadap segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers. (edy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Seskab Teddy Silaturahmi Idul Fitri ke Wapres Gibran di Istana
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Gennaro Gattuso Mundur Setelah Gagal Bawa Italia ke Piala Dunia 2026
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Milomir Seslija Ketar-ketir Jelang Duel Krusial Persis Vs PSM, Bek Asing Andalannya Malah Terserang Diare
• 17 jam lalubola.com
thumb
Nahas, Nazmudin Tewas Tertimpa Pohon Ketika Berteduh
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Serangan Presisi Hantam Iran, Pulau Strategis Dibombardir — Tanda Perang Lebih Besar Mulai Terlihat?
• 2 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.