Ternate (ANTARA) - Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua-Maluku mengimbau insan pers yang meliput konflik antara warga Desa Sibenpopo dan Desa Banemo di Kabupaten Halmahera Tengah untuk menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik.
“Dalam situasi konflik, masyarakat sering menjadi korban. Karena itu, media harus hadir dengan pemberitaan yang menyejukkan dan membawa kedamaian,” kata Korwil IJTI Papua-Maluku Chanry Suripatty kepada ANTARA, Sabtu.
Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, terutama di tengah eskalasi konflik yang berpotensi memicu ketegangan lebih luas.
“Sesuai arahan pimpinan IJTI Pusat, wartawan dalam menjalankan tugas harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik dan UU Pers,” ujarnya.
Chanry mengatakan dalam situasi konflik sosial, peran media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga stabilitas sosial melalui pemberitaan yang bertanggung jawab, berimbang, dan tidak provokatif.
Baca juga: Bentrok warga di Halmahera Tengah, Wagub Malut turun tangan serukan damai
Menurut dia, masyarakat sipil kerap menjadi pihak paling terdampak, sehingga media memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan informasi yang menyejukkan dan mendorong terciptanya suasana damai.
Ia menambahkan, dalam peliputan konflik di Halmahera Tengah, wartawan perlu menerapkan pendekatan jurnalisme damai (peace journalism) dan jurnalisme positif (constructive journalism).
Pendekatan jurnalisme damai, kata dia, menempatkan media sebagai bagian dari solusi dengan menghindari judul sensasional, menyajikan informasi berimbang, serta mengangkat akar persoalan konflik dari aspek sosial, ekonomi, dan budaya.
Selain itu, wartawan diimbau tidak menggunakan bahasa yang berpotensi memecah belah atau memberi label negatif terhadap kelompok tertentu, serta lebih menonjolkan upaya rekonsiliasi yang dilakukan berbagai pihak.
Sementara itu, jurnalisme positif mendorong media tidak hanya melaporkan dampak konflik, tetapi juga menghadirkan perspektif solusi dan harapan, termasuk peliputan upaya mediasi, pemulihan sosial, serta nilai kemanusiaan seperti solidaritas dan gotong royong.
Baca juga: Ditjenpas Maluku dan PT Ambon perkuat sinergi implementasi KUHP baru
Chanry menambahkan penerapan kedua pendekatan tersebut perlu memperhatikan konteks lokal, termasuk kearifan adat serta peran tokoh masyarakat dan pemuka agama dalam penyelesaian konflik.
Media juga diingatkan untuk menghindari framing “kelompok versus kelompok” serta memastikan setiap informasi telah melalui proses verifikasi guna mencegah penyebaran hoaks.
Ia menegaskan jurnalisme damai dan jurnalisme positif menjadi kebutuhan strategis dalam menjaga kohesi sosial di wilayah konflik.
“Dengan demikian, kehadiran media yang profesional, independen, dan beretika diharapkan mampu mendorong penyelesaian konflik secara damai dan berkelanjutan di Halmahera Tengah,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku bersama Pengadilan Tinggi Ambon memperkuat sinergi lintas lembaga guna mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro di Ambon, Jumat, mengatakan penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui kolaborasi strategis antarpenegak hukum agar penerapannya berjalan efektif dan selaras.
“Dari sisi pemasyarakatan, langkah konkret yang disiapkan meliputi penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pembinaan dan pelatihan terkait substansi KUHP baru, penyesuaian pola pembinaan warga binaan berbasis keadilan restoratif, serta peningkatan koordinasi teknis dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan,” katanya.
Ia menambahkan, Ditjenpas Maluku juga mendorong optimalisasi peran pembimbing kemasyarakatan dalam mendukung proses peradilan, termasuk penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Dalam situasi konflik, masyarakat sering menjadi korban. Karena itu, media harus hadir dengan pemberitaan yang menyejukkan dan membawa kedamaian,” kata Korwil IJTI Papua-Maluku Chanry Suripatty kepada ANTARA, Sabtu.
Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, terutama di tengah eskalasi konflik yang berpotensi memicu ketegangan lebih luas.
“Sesuai arahan pimpinan IJTI Pusat, wartawan dalam menjalankan tugas harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip kode etik jurnalistik dan UU Pers,” ujarnya.
Chanry mengatakan dalam situasi konflik sosial, peran media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga stabilitas sosial melalui pemberitaan yang bertanggung jawab, berimbang, dan tidak provokatif.
Baca juga: Bentrok warga di Halmahera Tengah, Wagub Malut turun tangan serukan damai
Menurut dia, masyarakat sipil kerap menjadi pihak paling terdampak, sehingga media memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan informasi yang menyejukkan dan mendorong terciptanya suasana damai.
Ia menambahkan, dalam peliputan konflik di Halmahera Tengah, wartawan perlu menerapkan pendekatan jurnalisme damai (peace journalism) dan jurnalisme positif (constructive journalism).
Pendekatan jurnalisme damai, kata dia, menempatkan media sebagai bagian dari solusi dengan menghindari judul sensasional, menyajikan informasi berimbang, serta mengangkat akar persoalan konflik dari aspek sosial, ekonomi, dan budaya.
Selain itu, wartawan diimbau tidak menggunakan bahasa yang berpotensi memecah belah atau memberi label negatif terhadap kelompok tertentu, serta lebih menonjolkan upaya rekonsiliasi yang dilakukan berbagai pihak.
Sementara itu, jurnalisme positif mendorong media tidak hanya melaporkan dampak konflik, tetapi juga menghadirkan perspektif solusi dan harapan, termasuk peliputan upaya mediasi, pemulihan sosial, serta nilai kemanusiaan seperti solidaritas dan gotong royong.
Baca juga: Ditjenpas Maluku dan PT Ambon perkuat sinergi implementasi KUHP baru
Chanry menambahkan penerapan kedua pendekatan tersebut perlu memperhatikan konteks lokal, termasuk kearifan adat serta peran tokoh masyarakat dan pemuka agama dalam penyelesaian konflik.
Media juga diingatkan untuk menghindari framing “kelompok versus kelompok” serta memastikan setiap informasi telah melalui proses verifikasi guna mencegah penyebaran hoaks.
Ia menegaskan jurnalisme damai dan jurnalisme positif menjadi kebutuhan strategis dalam menjaga kohesi sosial di wilayah konflik.
“Dengan demikian, kehadiran media yang profesional, independen, dan beretika diharapkan mampu mendorong penyelesaian konflik secara damai dan berkelanjutan di Halmahera Tengah,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku bersama Pengadilan Tinggi Ambon memperkuat sinergi lintas lembaga guna mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro di Ambon, Jumat, mengatakan penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui kolaborasi strategis antarpenegak hukum agar penerapannya berjalan efektif dan selaras.
“Dari sisi pemasyarakatan, langkah konkret yang disiapkan meliputi penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pembinaan dan pelatihan terkait substansi KUHP baru, penyesuaian pola pembinaan warga binaan berbasis keadilan restoratif, serta peningkatan koordinasi teknis dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan,” katanya.
Ia menambahkan, Ditjenpas Maluku juga mendorong optimalisasi peran pembimbing kemasyarakatan dalam mendukung proses peradilan, termasuk penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.





