Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyusun draf pedoman penyelia halal sebagai acuan yang memberikan kejelasan ruang lingkup tugas dan tanggung jawab penyelia halal, sehingga implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di perusahaan dapat berjalan lebih efektif.
“Saat ini Direktorat Bina Jaminan Produk Halal (JPH) sedang menyusun draf pedoman penyelia halal. Pedoman ini diharapkan menjadi koridor yang jelas bagi para penyelia halal dalam menjalankan tugasnya di perusahaan,” kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH Chuzaemi Abidin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Upaya ini, lanjut Chuzaemi, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Regulasi Jaminan Produk Halal tersebut menempatkan penyelia halal sebagai elemen kunci dalam memastikan konsistensi penerapan SJPH di tingkat pelaku usaha,” ujar dia.
Baca juga: BPJPH: Perlindungan jaminan produk halal penting di pasar rakyat
Sementara itu, Direktur Bina JPH Muhammad Farid Wadjdi mengatakan, pihaknya juga berupaya untuk meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat kompetensi penyelia halal dalam menerapkan SJPH secara konsisten di lingkungan usaha, salah satunya melalui pelatihan.
“Penyelia halal memiliki peran kunci dalam menjaga konsistensi kehalalan produk, sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif terhadap sistem dan implementasinya di perusahaan masing-masing,” ujar Farid.
Melalui pelatihan tersebut, diharapkan terwujud penguatan koordinasi antara penyelia halal dan manajemen perusahaan yang menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan implementasi SJPH.
“Koordinasi yang baik menjadi kunci agar seluruh proses produksi dapat berjalan sesuai dengan standar halal secara konsisten,” katanya.
Baca juga: BPJPH: Idul Fitri momentum penguatan jaminan produk halal RI
Selain itu, BPJPH juga mendorong para penyelia halal untuk tidak hanya memahami aspek teoritis, tetapi juga mengimplementasikan SJPH secara optimal melalui pelaksanaan audit internal di perusahaan masing-masing sebagai bagian dari pengendalian internal yang berkelanjutan.
“Saat ini Direktorat Bina Jaminan Produk Halal (JPH) sedang menyusun draf pedoman penyelia halal. Pedoman ini diharapkan menjadi koridor yang jelas bagi para penyelia halal dalam menjalankan tugasnya di perusahaan,” kata Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH Chuzaemi Abidin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Upaya ini, lanjut Chuzaemi, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Regulasi Jaminan Produk Halal tersebut menempatkan penyelia halal sebagai elemen kunci dalam memastikan konsistensi penerapan SJPH di tingkat pelaku usaha,” ujar dia.
Baca juga: BPJPH: Perlindungan jaminan produk halal penting di pasar rakyat
Sementara itu, Direktur Bina JPH Muhammad Farid Wadjdi mengatakan, pihaknya juga berupaya untuk meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat kompetensi penyelia halal dalam menerapkan SJPH secara konsisten di lingkungan usaha, salah satunya melalui pelatihan.
“Penyelia halal memiliki peran kunci dalam menjaga konsistensi kehalalan produk, sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif terhadap sistem dan implementasinya di perusahaan masing-masing,” ujar Farid.
Melalui pelatihan tersebut, diharapkan terwujud penguatan koordinasi antara penyelia halal dan manajemen perusahaan yang menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan implementasi SJPH.
“Koordinasi yang baik menjadi kunci agar seluruh proses produksi dapat berjalan sesuai dengan standar halal secara konsisten,” katanya.
Baca juga: BPJPH: Idul Fitri momentum penguatan jaminan produk halal RI
Selain itu, BPJPH juga mendorong para penyelia halal untuk tidak hanya memahami aspek teoritis, tetapi juga mengimplementasikan SJPH secara optimal melalui pelaksanaan audit internal di perusahaan masing-masing sebagai bagian dari pengendalian internal yang berkelanjutan.





