Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan badan yang berwenang untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut termuat dalam pertimbangan MK dalam putusan nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 2 Maret 2026.
Gugatan tersebut diajukan oleh dua orang mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Dalam gugatannya tersebut, mereka mengajukan pengujian materiil Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dua pasal itu membahas terkait dengan delik kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Kedua pasal itu sebelumnya termuat dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Seperti Apa Gugatannya?Dalam permohonannya, kedua mahasiswa menilai tindak pidana korupsi tidak dapat dipahami sebagai kejahatan konvensional semata, melainkan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak sistemik, meluas, dan berjangka panjang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam salah satu gugatannya, pemohon mendalilkan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa “merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP.
Sehingga, dengan kondisi tersebut, pemohon menilai hal itu menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi.
Terlebih, menurut para pemohon Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 tidak merumuskan secara tegas lembaga audit yang dimaksud, tidak mengatur kedudukan hasil audit dalam struktur pembuktian pidana, serta tidak membatasi relevansi subjek terhadap unsur 'merugikan keuangan negara', sehingga menimbulkan ketidakjelasan.
Pemohon menilai hal itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pertimbangan MKTerhadap dalil itu, MK memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan 'merugikan keuangan negara' dalam Pasal 603 adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
Definisi kerugian negara sendiri diatur, antara lain, dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berikut bunyinya: “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
"Kerugian negara dapat terjadi apabila terdapat uang atau aset negara yang berkurang, hilang, rusak, atau digunakan tanpa dasar hukum yang sah, yakni secara melawan hukum," demikian pertimbangan MK.
MK menyinggung putusan nomor 25/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 Januari 2017.
Dalam putusan itu, konsepsi kerugian negara yang dianut oleh Indonesia adalah konsepsi kerugian negara dalam arti delik materiil yakni suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara dengan syarat harus adanya kerugian negara yang benar-benar nyata atau aktual.
"Artinya, kerugian negara tersebut sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang," kata MK.
Lantas Siapa Lembaga yang Berwenang Menghitung?MK mengatakan, mengacu Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan," demikian pertimbangan MK.
Hal tersebut sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan: "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Lebih lanjut, MK menegaskan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
"Kewenangan BPK untuk menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara dimaksud memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum atas tindakan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara," kata MK.
Atas dasar uraian itulah, dalil pemohon soal ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian, dinilai oleh hakim tidak beralasan menurut hukum.
Secara garis besar, pemohon dalam petitumnya meminta agar MK menyatakan frasa “Merugikan Keuangan Negara” Pasal 603 dan Pasal 604 UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana."
Atas gugatan tersebut, hakim MK menyatakan menolaknya.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan yang dibacakan oleh sembilan hakim MK.




