Bisnis.com, BANDUNG - 2 video dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jawa Barat viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pemerintah akan segera menindaklanjuti dan menertibkan praktik yang merugikan masyarakat tersebut.
Kasus pertama terjadi saat pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Bandung Barat. Dalam video yang diunggah akun TikTok Deni Priaone, seorang warga mengaku diminta tambahan biaya sebesar Rp700.000 agar proses pembayaran pajak mobilnya bisa dilakukan.
Dalam rekaman itu disebutkan bahwa biaya tambahan tersebut digunakan untuk proses "nembak" KTP pemilik asli kendaraan karena data kepemilikan mobil tidak atas nama pembayar pajak.
Petugas disebut menjelaskan bahwa biaya muncul akibat adanya penyesuaian administrasi kepemilikan kendaraan.
Menanggapi hal itu, Dedi memastikan laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Ia juga mengapresiasi warga yang berani melaporkan dugaan praktik pungli tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih atas pengaduannya dan segera kami tindak lanjuti dengan langkah penanganan yang cepat dan tepat," ucap Dedi Mulyadi, Sabtu (4/4/2026).
Baca Juga
- KDM Janjikan Cirebon Seperti Yogyakarta, Eksekusi Mulai 2027
- Soal Pembayaran Gaji Pegawai Bandung Zoo, KDM: Maaf, Saya Tidak Menepati Janji
- Jatuh dari Kapal, Nelayan Garut Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Selatan
Dia menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan tidak boleh dipersulit dan tidak boleh ada biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, bukan justru menambah beban melalui pungutan yang tidak resmi. "Tidak boleh ada biaya tambahan yang memperberat," tegasnya.
Kasus dugaan pungli kedua terjadi di Jembatan Cirahong, Kabupaten Tasikmalaya. Sebuah video memperlihatkan seorang pria meminta uang kepada pengendara motor sebelum melintas di jembatan tersebut.
Dedi menegaskan praktik pungutan terhadap pengendara tidak memiliki dasar hukum dan akan ditindak jika terus dilakukan.
"Apabila masih terus dilakukan pungutan maka kami akan melakukan tindakan bahwa saudara sudah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, jika praktik tersebut tetap berlangsung, pemerintah akan membawa kasus itu ke ranah hukum. "Saya ucapkan terima kasih dan pasti ujungnya adalah pidana," kata Dedi.
Dedi juga menjelaskan bahwa Jembatan Cirahong merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia yang sebelumnya telah diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar.
Perbaikan tersebut membuat lantai jembatan kini layak dilintasi masyarakat. Pemprov Jabar bahkan berencana melanjutkan penataan dengan pengecatan dan pemasangan lampu agar jembatan lebih nyaman dan estetis.
Karena itu, dia menegaskan tidak ada alasan bagi siapa pun untuk memungut uang dari masyarakat yang melintas di lokasi tersebut.
"Untuk itu tidak ada alasan bagi siapapun untuk memungut uang saat warga menggunakan jembatan tersebut," pungkasnya.





