Tok! MK Putuskan BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Tok! MK Putuskan BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian NegaraNasional | okezone | Sabtu, 4 April 2026 - 16:06Dengarkan Berita

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, serta Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir sebagai Anggota.

Permohonan dalam perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Para pemohon menilai terdapat ketidakjelasan dalam Pasal 603 KUHP terkait lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian negara.

Pemohon meminta MK menyatakan frasa “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:Modus Korupsi Bupati Pekalongan, KPK: Perangkat Daerah Harus Menangkan Perusahaan Ibu

Mereka juga meminta agar kerugian negara dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana.

“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” bunyi petitum pemohon, Sabtu (4/4/2026).

 

Namun, MK berpandangan bahwa kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, MK menegaskan bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” bunyi pertimbangan MK.

MK juga merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:OTT Fadia Arafiq, KPK Ungkap Perusahaan Ibu Harus Menang meski Ada Tawaran Lebih Murah

Menurut MK, kewenangan tersebut berkaitan erat dengan proses penegakan hukum terhadap tindakan yang menimbulkan kerugian negara.

 

Oleh karena itu, MK menilai dalil para pemohon terkait ketidakjelasan standar penilaian dan kewenangan penetapan kerugian negara tidak beralasan menurut hukum.

“Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.

Atas dasar itu, MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Erika Carlina Gelar Tedak Siten Andrew Bertepatan dengan Jumat Agung, Sampai Pakai Pawang Hujan: Percaya Enggak Percaya
• 7 jam lalugrid.id
thumb
MBG: program gizi sekaligus mesin ekonomi
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
76ers Tumbangkan Timberwolves 115-103, Paul George Bersinar
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Prediksi Skor Southampton vs Arsenal: Head to Head, Susunan Pemain
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Operasi modifikasi cuaca di Riau semai 11 ton garam di langit
• 3 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.