jpnn.com - JAKARTA - Gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 20 Tahun 2023 yang diajukan PPPK yang tergabung dalam Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) memasuki babak baru setelah dilaksanakannya sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 April 2026.
Sidang perbaikan permohonan merupakan bagian krusial dalam proses persidangan, di mana pemohon diberikan kesempatan untuk menyempurnakan argumentasi hukum, memperjelas kedudukan hukum (legal standing), serta mempertegas pokok-pokok permohonan yang diajukan.
BACA JUGA: Kontrak PPPK 2022 Habis 2027 Mulai Diproses, yang Merasa Kinerja Top Jangan Cemas
Alih alih menyerah, FAIN tetap menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan gugatan yang tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga sistematis sesuai nasihat Hakim MK Prof Saldi Isra pada 6 Maret yang lalu.
Dalam permohonan dengan nomor perkara 84/PUU-XXIV/2026 itu terdapat penambahan pihak pemohon.
BACA JUGA: Kabar Baik Makin Banyak, Para PPPK Sudah Bisa Tidur Nyenyak
FAIN diwakili oleh Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman sebagai Pemohon I dan Rizalul Akram merupakan pemohon perseorangan sebagai Pemohon 2.
"Ini merupakan salah satu langkah strategis yang kami lakukan karena target kami memperkuat legal standing termasuk di dalamnya lebih mengelaborasi lagi kerugian konstitusional yang dirasakan sebagai Badan Hukum maupun perseorangan baik secara faktual maupun potensial serta mempertajam petitum," kata Ketua Umum DPP FAIN Yumnawati kepada JPNN.com, Sabtu (4/4).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: UU HKPD Berlaku, Isu PPPK & P3K PW Menunjukkan Tren Positif, tetapi Negara Jangan Setengah Hati
Lebih lanjut Yumnawati menjelaskan, di saat statement Prof Saldi Isra menuai banyak komentar negatif dari masyarakat, FAIN justru menganggap itu sebagai hal positif yang justru makin memperkuat gugatan forum.
FAIN perlu berterima kasih kepada Prof. Saldi Isra atas nasihat yang diberikan pada saat sidang pendahuluan.
Kuasa hukum para pemohon, Abdul Basit menegaskan terjadi perubahan signifikan pada perbaikan permohonan baik dari segi legal standing, alasan pemohon, serta pokok-pokok permohonan maupun petitum.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum lainnya, Muhamad Arfan, menyoroti frasa "berakhirnya masa perjanjian kerja" yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi PPPK.
Frasa ini dianggap dapat dimaknai sebagai pemberhentian hubungan kerja (PHK) PPPK secara otomatis tanpa melalui evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan dan nondiskriminatif, serta melanggar jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam konstitusi
Dalam sidang yang berlangsung pada 1 April tersebut, tim kuasa hukum FAIN secara komprehensif menyampaikan hasil perbaikan permohonan. Beberapa poin penting yang menjadi penekanan antara lain:
1. Penegasan Kedudukan Hukum Pemohon
Pemohon memperjelas posisi mereka sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap norma yang diuji.
Hal ini penting untuk memenuhi syarat formil dalam pengajuan uji materiil, sekaligus menunjukkan bahwa kerugian yang dialami bersifat nyata dan aktual. Penambahan pemohon perseorangan diharapkan makin memperkuat legal standing.
2. Penguatan Argumentasi Konstitusional
Permohonan diperbaiki dengan menambahkan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang lebih mendalam.
Argumentasi ini diharapkan mampu meyakinkan majelis hakim bahwa norma yang diuji memang bertentangan dengan konstitusi.
3. Pokok-Pokok Permohonan Lebih Dielaborasi
Salah satu aspek yang diperkuat adalah uraian pokok-pokok permohonan tanpa mengurangi subtansi gugatan sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu kuasa hukum, Muhamad Arfan.
4. Penambahan Bukti Baru
Dalam perbaikan permohonan yang dilakukan terdapat penambahan bukti baru yaitu Naskah Akademik RUU tentang perubahan UU No.5 Tahun 2014 yang menjadi original intent UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang secara eksplisit menyatakan tidak ada pembeda antara PNS dan PPPK, yang bisa dibedakan dan dikontrak hanya yang sifat dan jenis pekerjaannya berbeda, sehingga sangat jelas bahwa terdapat inkonsistensi antara UU ASN No. 20 Tahun 2023 dengan tujuan awal UU itu dibentuk.
5. Penajaman Petitium (Tuntutan)
Permohonan juga diperbaiki pada bagian petitum agar lebih jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Hal ini bertujuan agar putusan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang optimal.
Masuknya gugatan ini ke tahap perbaikan permohonan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Tahapan ini sekaligus menjadi indikator bahwa perkara tersebut memiliki substansi yang layak untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam konteks ini, langkah Forum Aspirasi Intelektual Nusantara patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal konstitusi.
"Gugatan yang diajukan tidak hanya mencerminkan kepentingan kelompok tertentu, tetapi juga mengangkat isu yang memiliki dampak luas bagi publik khususnya bagi ASN PPPK di Indonesia," kata Yumnawati.
Dia melanjutkan, hal ini ditunjukkan dengan banyaknya dukungan yang mengalir dari berbagai Forum PPPK yang ada di Indonesia, di antaranya Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (Forkomnaslipkes) yang hadir langsung di Gedung MK diwakili Ketua Umumnya, Ikatan Pendidik Nusantara Perjuangan (IPNP), Paguyuban PPPK Kabupaten Garut dan forum PPPK lainnya.
Perjuangan ini adalah perjuangan seluruh ASN PPPK di Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya. Ketika banyak teriakan ketidakadilan maka di situlah alarm terlanggarnya hak-hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Dengan semangat tersebut, kami optimistis perjuangan ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat demokrasi, menegakkan supremasi hukum, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh negara senantiasa berpijak pada nilai-nilai konstitusi," pungkas Yumnawati. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad




