Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah Anggota Komisi III DPR RI kompak mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, beserta staf yang terlibat dalam perkara videografer Amsal Sitepu dijatuhi sanksi tegas.
Hal ini menyusul ditemukan adanya dugaan pelanggaran dan kekeliruan fatal dalam penanganan kasus tersebut.
Anggota Komisi III, Abdullah, mengungkapkan Kajari Karo dan jajarannya terbukti menerbitkan surat yang mengintervensi penangguhan penahanan Amsal Sitepu, yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Selain itu, mereka juga dinilai menyebarkan narasi yang menuding Komisi III DPR melakukan intervensi terhadap kasus tersebut. Menurutnya, tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP.
“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” kata Abdullah di Jakarta, dikutip Sabtu (4/4/2026).
Kasus ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR yang digelar pada Kamis (2/4). Dalam forum tersebut, Kajari Karo mengakui kesalahan dalam penerbitan surat terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Dalam dokumen yang diterbitkan, Kejari Karo justru mengeluarkan surat pengalihan penahanan terhadap Amsal Sitepu, yang sebelumnya ditahan atas dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa. Namun, Pengadilan Negeri Medan kemudian memutuskan Amsal tidak bersalah.
Selain dugaan intervensi, Kajari Karo juga disebut membuat narasi yang menyudutkan Komisi III DPR. Dalam RDPU, Danke Rajagukguk telah menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Abdullah menilai tindakan Kajari Karo tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga mencerminkan sikap aparat penegak hukum yang tidak terbuka terhadap kritik.
“Pada era keterbukaan informasi dan demokrasi ini, sudah tidak relevan lagi bagi pejabat untuk memelihara budaya antikritik,” tutur pria yang akrab disapa Abduh itu.
“Karena ketika antikritik menjadi budaya, ini akan membuat institusi dan SDM seperti di Kajari Karo menjadi tidak berkembang, tidak dapat mengikuti semangat zaman atau tidak adaptif terhadap perubahan,” lanjut Politisi Fraksi PKB itu.
Agar kasus serupa tidak terulang, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI tersebut mendesak Kejaksaan Agung untuk meningkatkan kapasitas jaksa secara merata.




