Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugatnya dua orang atas nama Naslindo Sirait dan Yeasy Darmayanti.
Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan tersebut dilakukan pada Kamis (2/4).
Dikutip dari laman MK, pemohon mempersoalkan frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam penjelasan pasal 603 KUHP yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Menurut pemohon, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Berikut bunyi penjelasan pasal 603 yang digugat ke MK: "Yang dimaksud dengan 'merugikan keuangan negara' adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan."
Dalam gugatannya, pemohon berpendapat ketidakjelasan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum pidana, yakni lex scripta, lex stricta, dan lex certa, yang menuntut norma hukum dirumuskan secara tertulis, tegas, dan tidak ambigu.
Akibatnya, menurut pemohon, aparat penegak hukum dapat menafsirkan secara subjektif lembaga mana yang berwenang menetapkan kerugian negara.
Dalam gugatan itu, disampaikan bahwa pemohon haknya telah dirugikan. Sebab saat ini pemohon telah jadi tersangka dalam kasus pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai tahun 2018-2019 oleh Kejaksaan.
Adapun pemohon jadi tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh internal kejaksaan.
"Padahal Kejaksaan jelas-jelas tidak memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk menghitung kerugian keuangan negara, Kejaksaan bukanlah lembaga negara audit keuangan yang diberi kewenangan baik secara atribusi, delegasi maupun mandat untuk menghitung dan menetapkan adanya kerugian negara dalam tindak pidana korupsi," demikian dikutip dari salinan permohonan di dalam website MK.
Pemohon mendalilkan, berdasarkan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, kewenangan konstitusional untuk memeriksa dan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan BPK berwenang menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara.
Atas dasar tersebut, penjelasan pasal 603 KUHP tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon meminta MK menyatakan penjelasan pasal 603 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dimaksud lembaga negara audit keuangan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berikut bunyi penjelasan pasal 603 KUHP yang diinginkan pemohon: "Yang dimaksud sebagai Lembaga Negara Audit Keuangan adalah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."
Dalam provisinya, pemohon juga meminta MK untuk mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menghentikan sementara proses penyidikan serta menunda pelimpahan perkara ke pengadilan hingga adanya putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi permohonan para pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan Pemohon agar menyesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
Selain itu, Daniel menyebut permohonan agar tidak ne bis in idem, pemohon diminta menguraikan alasan berbeda. Sebab sudah ada tiga gugatan sebelumnya mengenai pasal 603.
"Supaya nanti diuraikan dan alasan yang berbeda," sebut Daniel dalam persidangan.
Majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk para pemohon memperbaiki permohonannya.





