Pemda di Kalimantan Mulai Terapkan WFH, Potong TPP Jika Kinerja ASN Buruk

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

BALIKPAPAN, KOMPAS Pemerintah daerah di Kalimantan mulai menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara. Kendati demikian, pemerintah menjamin pelayanan publik tatap muka tetap berjalan dengan pengaturan khusus.

Di Kalimantan Tengah, kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 31 Tahun 2026. Skema yang diterapkan adalah lima hari kerja dengan empat hari bekerja dari kantor dan satu hari WFH, yakni setiap hari Jumat.

“Untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diwajibkan tetap melaksanakan tugas secara penuh di kantor guna menjamin layanan publik tetap berjalan optimal,” kata Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Sabtu (4/2/2026).

Ia menyebut, hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berlaku mulai 1 April 2026. Surat tersebut meminta kepala daerah menggunakan anggaran dan penggunaan energi secara efisien.

Agustiar menekankan, WFH di Kalteng tidak akan mengganggu pelayanan langsung bagi warga. Ia akan memantau dan mengevaluasi layanan tatap muka, seperti di rumah sakit, puskesmas, pendidikan, kebencanaan, hingga perizinan.

Baca JugaWFH ASN Sehari Sepekan, Apakah Efektif untuk Mendukung Penghematan Energi?
Siapkan sanksi

Senada dengan Kalteng, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga mulai menerapkan kebijakan serupa. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni akan mengawasi kinerja aparatur sipil negara (ASN) selama pemberlakuan kebijakan ini.

Absensi daring, kata Sri, memantau pergerakan pegawai. ASN yang tidak responsif saat dihubungi pimpinan dan rekan kerja akan dijatuhi sanksi. Sebab, hal itu akan mengganggu layanan publik dan sistem kerja pemda.

“Jika tidak melaksanakan tugas atau tidak merespons saat dibutuhkan, tentu akan ada sanksi, termasuk pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai),” ujar Sri Wahyuni.

Untuk memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan, Pemprov Kaltim telah menyiapkan detail sanksi finansial tersebut. “Akan dikenakan pemotongan TPP hingga 4 persen,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Yuli Fitriyanti.

Data BKD Kaltim menunjukkan tingkat kedisiplinan ASN di Kalimantan Timur sejauh ini tetap tinggi. Angka kehadiran tepat waktu mencapai 99 persen selama masa uji coba kerja fleksibel.

Baca JugaASN Pelesiran Saat WFH, Tunjangan Kinerja Terancam Tidak Dicairkan

Senada dengan kebijakan di Kalteng, unit kerja layanan publik tatap muka di Kaltim tetap berjalan. Hanya saja, waktu kerja ASN di rumah dibagi sedemikian rupa agar layanan tidak terganggu.

"Hanya saja pengaturan dilakukan melalui sistem shift," kata Sri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tiga Jenazah Anggota TNI yang Gugur di Libanon Tiba di Soekarno Hatta, Prabowo Pimpin Upacara
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Resmi! Persib Disanksi AFC Akibat Kerusuhan Suporter di Thailand
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
GAPEMBI Sulsel Godok Kepengurusan di Daerah, Pinrang Segera Konsolidasi
• 33 menit laluharianfajar
thumb
KPU Toraja Utara Tetapkan 191.977 Pemilih pada Pleno Triwulan I 2026
• 1 jam laluharianfajar
thumb
220 siswa SD dan SMP di Nagan Raya Aceh masih belajar di tenda darurat
• 20 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.