BALIKPAPAN, KOMPAS – Pemerintah daerah di Kalimantan mulai menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sehari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara. Kendati demikian, pemerintah menjamin pelayanan publik tatap muka tetap berjalan dengan pengaturan khusus.
Di Kalimantan Tengah, kebijakan ini diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 31 Tahun 2026. Skema yang diterapkan adalah lima hari kerja dengan empat hari bekerja dari kantor dan satu hari WFH, yakni setiap hari Jumat.
“Untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diwajibkan tetap melaksanakan tugas secara penuh di kantor guna menjamin layanan publik tetap berjalan optimal,” kata Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Sabtu (4/2/2026).
Ia menyebut, hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang berlaku mulai 1 April 2026. Surat tersebut meminta kepala daerah menggunakan anggaran dan penggunaan energi secara efisien.
Agustiar menekankan, WFH di Kalteng tidak akan mengganggu pelayanan langsung bagi warga. Ia akan memantau dan mengevaluasi layanan tatap muka, seperti di rumah sakit, puskesmas, pendidikan, kebencanaan, hingga perizinan.
Senada dengan Kalteng, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga mulai menerapkan kebijakan serupa. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni akan mengawasi kinerja aparatur sipil negara (ASN) selama pemberlakuan kebijakan ini.
Absensi daring, kata Sri, memantau pergerakan pegawai. ASN yang tidak responsif saat dihubungi pimpinan dan rekan kerja akan dijatuhi sanksi. Sebab, hal itu akan mengganggu layanan publik dan sistem kerja pemda.
“Jika tidak melaksanakan tugas atau tidak merespons saat dibutuhkan, tentu akan ada sanksi, termasuk pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai),” ujar Sri Wahyuni.
Untuk memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan, Pemprov Kaltim telah menyiapkan detail sanksi finansial tersebut. “Akan dikenakan pemotongan TPP hingga 4 persen,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Yuli Fitriyanti.
Data BKD Kaltim menunjukkan tingkat kedisiplinan ASN di Kalimantan Timur sejauh ini tetap tinggi. Angka kehadiran tepat waktu mencapai 99 persen selama masa uji coba kerja fleksibel.
Senada dengan kebijakan di Kalteng, unit kerja layanan publik tatap muka di Kaltim tetap berjalan. Hanya saja, waktu kerja ASN di rumah dibagi sedemikian rupa agar layanan tidak terganggu.
"Hanya saja pengaturan dilakukan melalui sistem shift," kata Sri.





