Bisnis.com, JAKARTA — Memasuki April 2026, peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan pembayaran iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan pada Sabtu (4/4/2026), besaran iuran masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, dengan nominal berbeda sesuai kelas dan segmen kepesertaan.
Pada laman tersebut juga dijelaskan bahwa pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Disebutkan pula tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
“Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepersetaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap,” tulis laman itu.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan tersebut meliputi jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp30 juta, dan bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Baca Juga
- Mohon Maaf kepada Warga RI, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan April 2026
- 625.221 Peserta BPJS Kesehatan PBI dapat Pemulihan, Verifikasi Data Sudah 98%
- BPJS Malang Tanggapi Dugaan Fraud Kerja Sama dengan Faskes
Adapun untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran yang berlaku saat ini adalah:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Khusus peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.





