Binjai, VIVA – Polres Binjai mengamankan seorang remaja berinisial RA (15) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Langkat.
Pelajar asal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wonorejo, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban inisial NA pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 09.40 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 6038 AM di parkiran sebuah toko, namun saat kembali, motor tersebut sudah tidak ada.
“Pelapor sempat lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Setelah melihat rekaman CCTV, terlihat pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.317.000,” ujar Mirzal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 4 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menambahkan, Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka di sekitar Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, kami memastikan bahwa tersangka RA berada di lokasi tersebut. Selanjutnya Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban bersama Tim Cobra langsung mengamankan tersangka,” kata Hizkia.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario 150, satu helai celana pendek putih biru bercorak kotak-kotak, satu helai sweater hoodie abu-abu, serta uang tunai senilai Rp950.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku lainnya dan motor korban juga masih dalam pencarian.





