TANJUNGPINANG, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau menonaktifkan sementara Kepala Imigrasi Kelas I Batam, Kepulauan Riau, Hajar Aswad.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, Sabtu (4/4/2026) membenarkan penonaktifan tersebut.
"Iya, betul, yang bersangkutan ditarik sementara ke kantor pusat dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," kata dia, saat dihubungi Antara dari Tanjungpinang.
Baca Juga: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Berlakukan Work From Anywhere Sejak 25 Maret
Mengutip pemberitaan Antara, penonaktifan sementara tersebut merupakan buntut dari dugaan pungutan liar terhadap turis asing yang melibatkan petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Selain itu, seorang petugas Imigrasi Batam berinisial JS juga telah dinonaktifkan karena diduga terlibat.
Saat ini, kata dia, Direktorat Kepatuhan Internal Imigrasi sedang mendalami dugaan pungli tersebut guna mengungkap adanya potensi keterlibatan pegawai Imigrasi Batam lainnya.
Ujo menambahkan, pihaknya segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Batam untuk menggantikan tugas kepala definitif.
"Plh Kepala Imigrasi Batam akan ditunjuk, Senin (6/4/2026)," ujarnya.
Ia juga memastikan penarikan sementara Kepala Imigrasi Hajar Aswad ke kantor pusat, tidak akan mengganggu pelayanan publik di kantor Imigrasi Batam.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- kanwil ditjen imigrasi batam
- batam
- kepala imigrasi batam
- dugaan pungli
- pungli wna





