Bisnis.com, JAKARTA — Berikut adalah cara mudah reaktivasi atau mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan 2026.
Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan perkembangan terkini terkait proses verifikasi lapangan dan validasi terhadap 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah mencapai 98%.
Gus Ipul mengatakan per hari Rabu (1/4/2026), hasil verifikasi lapangan tahap pertama terhadap 106 ribu peserta PBI-JK penderita penyakit katastropik menunjukkan lebih dari 89 ribu penerima manfaat teridentifikasi dan dipastikan benar mengidap penyakit katastropik.
“Jadi 89 ribu itu sudah bisa diidentifikasi dengan baik, sudah bisa bertemu, sudah bisa diwawancarai. Yang kemudian bisa dipastikan memang benar penerima manfaat tersebut adalah masuk bagian dari yang menjadi sama dengan data yang kita miliki, yaitu memiliki penyakit katastropik,” katanya di Kantor Kemensos Jakarta, sebagaimana dikutip dari rilis resmi pada Sabtu (4/4/2026).
Sementara itu, lanjutnya, 3 ribu jiwa penerima manfaat teridentifikasi sudah meninggal dunia, lebih dari 9 ribu jiwa belum ditemukan, dan 2 ribu lainnya tidak dapat ditemui sampai akhir pendataan.
“9 ribu lebih belum ditemukan, artinya belum diketahui mungkin karena alamatnya pindah, atau juga belum mau ditemui atau seperti apa ini masih perlu waktu untuk menjawabnya,” tegasnya.
Baca Juga
- Info Iuran BPJS Kesehatan 2026, Tarif Kelas III Rp42.000 per Orang
- FEB UGM Wanti-wanti ART RI-AS Berisiko Picu Retaliasi Eropa-China hingga Bebani BPJS
- Mohon Maaf kepada Warga RI, 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan April 2026
Gus Ipul menegaskan semua penerima manfaat yang diverifikasi itu otomatis direaktivasi kepesertaannya. Sementara itu, untuk penerima manfaat yang meninggal dunia otomatis akan dialihkan kepada penerima manfaat yang lain.
Lebih jauh, dia turut menambahkan dari 11 juta jiwa yang diverifikasi pada tahap kedua per April ini, 800 ribu penerima manfaat sudah berhasil direaktivasi, baik kembali ke PBI, dibiayai pemerintah daerah (Pemda), maupun menjadi peserta mandiri.
“Jadi ada 3, dari 800 ribu itu ada yang aktif kembali sebagai penerima manfaat PBI, kemudian yang kedua dibiayai oleh Pemda, dan yang ketiga adalah beralih ke segmen mandiri,” pungkasnya.
Berikut 3 Cara Cepat Reaktivasi BPJS PBI JKN 1. Daftar Kembali Sebagai peserta PBIJika masih termasuk dalam kategori peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masyarakat miskin atau rentan miskin, dan sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis, peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatannya dengan melapor ke Dinas Sosial.
2. Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)Jika tergolong mampu, peserta bisa beralih menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut Peserta Mandiri. Dengan begitu, BPJS Kesehatan bisa aktif lagi dan bisa memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan.
Cara daftar peserta mandiri BPJS Kesehatan:
- Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan (08118165165)
- Pilih menu administrasi
- Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur pengaktifan kembali status kepesertaan
- Lampirkan dokumen yang diminta seperti swa foto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan buku tabungan
- Jika proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari
Jika peserta adalah pekerja atau anggota keluarga dari seorang pekerja (istri/suami/anak), bisa beralih kepesertaan menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran BPJS Kesehatan otomatis akan terdaftar dan dibayarkan oleh perusahaan tempat peserta atau anggota keluarga peserta bekerja, serta status BPJS Kesehatan dapat kembali aktif.
Cara daftar peserta PPU BPJS Kesehatan:A. Jika peserta adalah seorang pekerja, cukup melaporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk mendaftarkan peserta beserta keluarga sebagai peserta PPU yang ditanggung oleh perusahaan.
B. Jika peserta adalah anggota keluarga dari seorang pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, maka peserta dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan cara:
- Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan (08118165165)
- Pilih menu Administrasi
- Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga
- Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga
- Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan akan segera aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan




