Ada pertanyaan yang selama ini jarang diajukan: siapa sesungguhnya yang berhak atas Bunaken? Bagi jutaan penyelam dari seluruh dunia, Bunaken adalah surga bawah laut dinding karang raksasa, ribuan spesies ikan, dan kejernihan air yang memabukkan. Tapi bagi pak Jefri, nelayan yang lahir dan besar di Pulau Bunaken, laut bukan destinasi wisata. Laut adalah dapur, adalah sejarah keluarga, adalah hukum itu sendiri. Dan kini, hukum negara datang mengeklaim apa yang selama ini ia jaga dengan tangannya sendiri.
Jauh sebelum ada Taman Nasional, masyarakat pesisir Bunaken sudah punya sistemnya sendiri. Mereka tahu zona mana yang harus diistirahatkan, kapan ikan boleh dipanen, dan bagian laut mana yang pantang diganggu. Aturan ini bukan tertulis di atas kertas ia terukir dalam ingatan kolektif, diwariskan dari generasi ke generasi melalui cerita dan praktik nyata di atas perahu. Tanpa sanksi pidana, tanpa penjara, aturan itu ditaati. Karena pelanggarnya tahu: jika karang hancur, merekalah yang kelaparan duluan.
Kini ada dua tekanan yang menggerus sistem itu sekaligus: pariwisata massal dan regulasi negara. Setiap tahun, ratusan ribu wisatawan menyelami perairan Bunaken. Bisnis besar masuk, resor-resor dibangun, agen penyelaman berebut konsesi. Di saat yang sama, aturan-aturan tertulis dari Jakarta turun ke pesisir dalam bahasa hukum yang asing di telinga nelayan. Ironisnya, atas nama melindungi alam, negara justru kerap mengabaikan mereka yang paling lama dan paling konsisten menjaganya.
Filsuf hukum Friedrich Carl von Savigny pernah berargumen bahwa hukum sejati bukan lahir dari meja legislatif ia tumbuh dari dalam masyarakat itu sendiri, dari kebiasaan dan nilai yang hidup sehari-hari. Di Bunaken, argumen itu bukan sekadar teori. Ia bisa dilihat langsung: pada kesepakatan tak tertulis tentang zona tangkap, pada pantangan merusak karang yang dipatuhi tanpa perlu polisi, pada pengetahuan turun-temurun yang jauh lebih presisi dari peta konservasi mana pun.
Aturan pembatasan wilayah tangkap di Bunaken bukan hasil rapat birokrasi. Ia lahir dari pengamatan selama berabad-abad. Masyarakat lokal paham bahwa jika karang hancur, rantai kehidupan mereka pun ikut putus. Tidak perlu ancaman penjara. Yang ada adalah sanksi sosial dan kesadaran bersama yang jauh lebih kuat dari pasal-pasal undang-undang.
Tapi sistem hukum kita yang positivistik tidak ramah pada kenyataan seperti ini. Ketika sebuah wilayah ditetapkan sebagai Taman Nasional melalui Keputusan Menteri, otoritas pengelolaan berpindah sepenuhnya ke tangan negara. Yang tadinya partisipatif menjadi instruktif. Yang tadinya dari bawah menjadi dari atas. Masyarakat yang selama ini menjadi penjaga justru tiba-tiba bisa menjadi pelanggar.
Kita punya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang tegas menyatakan negara mengakui hak-hak masyarakat hukum adat. Tapi di lapangan, pengakuan itu bersyarat. Masyarakat adat harus membuktikan diri melalui prosedur administratif yang berlapis dan berbiaya mahal seolah-olah mereka harus meminta izin kepada negara untuk tetap menjadi diri mereka sendiri, di tanah dan laut leluhur mereka.
Konflik norma yang terjadi nyata. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati punya semangat mulia: melindungi keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang. Namun pendekatannya terlalu top-down. Zona-zona konservasi ditetapkan di atas peta tanpa benar-benar mempertimbangkan bagaimana garis-garis koordinat itu memotong wilayah ulayat dan jalur ekonomi tradisional nelayan.
Masalah makin pelik ketika pariwisata ikut masuk ke dalam kalkulasi. Pariwisata memang menjanjikan devisa dan lapangan kerja. Tapi ia juga punya wajah lain: meminggirkan masyarakat lokal. Dalam berbagai kasus di Bunaken, investor — baik domestik maupun asing mendapat akses lebih mudah untuk membangun resort dan mengelola area penyelaman komersial dibanding nelayan yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di sana.
Inilah yang disebut kepastian hukum tebang pilih. Investor yang punya pengacara dan akses birokrasi mendapat kepastian lewat sertifikat dan izin usaha. Sementara nelayan lokal yang bertumpu pada klaim tradisional justru rentan dicap sebagai ancaman bagi konservasi padahal merekalah yang selama ini menjaga ekosistem itu tetap hidup.
Pertanyaannya sederhana tapi menohok: mengapa seorang turis asing diizinkan menyelam dan menikmati keindahan karang dengan membayar sejumlah uang kepada agen, sementara nelayan lokal yang ingin mencari makan untuk keluarganya justru dikejar karena dianggap mengganggu zona inti? Jika hukum tidak mampu menjawab pertanyaan ini dengan adil, ia sedang kehilangan legitimasinya.
Solusinya bukan menghapus hukum formal, bukan pula membiarkan pariwisata berjalan tanpa kendali. Kuncinya adalah co-management pengelolaan bersama yang menempatkan negara dan masyarakat lokal sebagai mitra setara, bukan atasan dan bawahan.
Bayangkan jika penjaga kawasan taman nasional berpatroli bahu-membahu dengan tokoh adat. Bayangkan jika aturan zona konservasi disusun di balai desa, bukan di ruang rapat hotel berbintang. Hukum formal harus bertransformasi dari sekadar alat pemberi sanksi menjadi instrumen pemberdayaan. Negara harus berhenti melihat masyarakat lokal sebagai objek yang harus diatur, dan mulai memperlakukan mereka sebagai mitra strategis.
Pendekatan ini unggul di dua hal sekaligus. Pertama, ia menciptakan rasa memiliki: ketika masyarakat merasa bahwa aturan itu milik mereka, mereka akan menjaganya tanpa perlu dipaksa. Kedua, ia lebih efisien: negara tidak perlu mengerahkan armada besar untuk mengawasi setiap jengkal laut jika masyarakat sendiri sudah menjadi penjaga lingkungannya.
Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan: hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Jika sebuah regulasi di Bunaken justru membuat masyarakatnya sengsara dan tercerabut dari akarnya, regulasi itu telah gagal. Kearifan lokal harus diakui bukan sebagai penghalang hukum formal, melainkan sebagai salah satu pilarnya.
Tiga langkah konkret yang mendesak:
Pertama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Manado harus segera menerbitkan Peraturan Daerah yang mengakui wilayah kelola rakyat di kawasan Bunaken secara hukum. Perda ini harus menjadi jembatan nyata antara kepentingan konservasi dari pusat dan hak hidup masyarakat lokal.
Kedua, seluruh izin pariwisata di kawasan ini harus diaudit. Prinsip free, prior, and informed consent persetujuan sukarela dan berdasarkan informasi yang memadai wajib diterapkan pada setiap investasi yang masuk ke wilayah konservasi. Masyarakat lokal harus menjadi pemegang saham utama dalam kemajuan itu, bukan sekadar penonton di pinggir pantai.
Ketiga, Balai Taman Nasional Bunaken harus bertransformasi menjadi lembaga yang lebih inklusif dan berbasis dialog. Pendekatan polisional harus digantikan dengan pendekatan sosiologis. Edukasi hukum harus dua arah: pemerintah juga perlu belajar dari masyarakat tentang cara menjaga laut.
Bunaken adalah ujian nyata bagi sistem hukum kita. Mampukah hukum melindungi yang lemah dan mengikat yang kuat? Jika suatu saat Bunaken menjadi kawasan wisata mewah dengan resort kelas dunia, tapi terumbu karangnya hancur karena beban wisata berlebih dan nelayan aslinya terusir karena regulasi yang tidak adil itu bukan kemajuan. Itu kegagalan.
Jangan biarkan Bunaken menjadi monumen keserakahan yang dibungkus bahasa konservasi. Biarkan ia tetap menjadi rumah tempat alam, manusia, dan hukum hidup berdampingan secara adil.





